Dewan Pertanyakan Rencana Pembentukan Brida
Menurut Gde Artison, Brida bisa digabung dengan Baperlitbang karena masih satu rumpun nomenklatur.
SEMARAPURA, NusaBali
Fraksi Gerindra DPRD Klungkung pertanyakan rencana pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Kabupaten Klungkung saat sidang paripurna di gedung DPRD Klungkung, Senin (5/12) sore. Juru bicara Fraksi Gerindra, I Wayan Widiana, menanyakan landasan yuridis instruksi Gubernur Bali yang mengamanatkan paling lambat akhir bulan Desember 2022 sudah bentuk Brida. Sementara Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tidak memberikan batasan waktu.
Menurut Widiana, berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, pembentukan Brida dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. “Ini mempunyai arti boleh ya, boleh tidak. Mohon penjelasan saudara Bupati,” ujar Widiana. Sementara vokalis Fraksi Persatuan Demokrat, Gde Artison Andarawata, mengatakan dari tinjauan nomenklatur, Brida masih berada dalam satu rumpun dan tidak jauh beda dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan (Baperlitbang).
Gede Artison menanyakan kenapa harus membentuk Brida. Kenapa tidak digabungkan saja dengan Bapeda atau Baperlitbang atas dasar nomenklatur yang baru. “Mohon penjelasan saudara Bupati,” pinta Sony sapaan akrab politisi Demokrat ini. Jika harus membentuk Brida, lembaga ini diharapkan mampu melakukaan berbagai kegiatan riset, penelitian, dan pengkajian. “Mampu menciptakan berbagai inovasi dalam membangun daerah,” harap Sony.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, landasan Instruksi Gubernur Nomor 12726 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis riset dan inovasi. Pemprov Bali sudah membentuk Brida sehingga Pemprov Bali melalui Instruksi 12726 Tahun 2022 memastikan semua kabupaten/kota di Bali membentuk Brida sebagai bagian kebijakan keselarasan pembangunan Bali dalam konsep one island one management.
Menurut Bupati Suwirta, Brida harus dibentuk sendiri dan tidak digabungkan dengan Baperlitbang untuk mendorong tersedianya lembaga pengkajian, penelitian, dan pengembangan yang lebih progresif dan fokus. Mampu menyediakan rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang menyeluruh, cepat, dan antisipatif. Mampu memberikan solusi penanganan permasalahan dan pengembangan potensi daerah secara optimal. Hal tersebut dikuatkan dengan perhitungan skor untuk bidang penelitian dan pengembangan mencapai skor 460. Sehingga memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai perangkat daerah tersendiri dengan tipe C. *wan
Menurut Widiana, berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, pembentukan Brida dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. “Ini mempunyai arti boleh ya, boleh tidak. Mohon penjelasan saudara Bupati,” ujar Widiana. Sementara vokalis Fraksi Persatuan Demokrat, Gde Artison Andarawata, mengatakan dari tinjauan nomenklatur, Brida masih berada dalam satu rumpun dan tidak jauh beda dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan (Baperlitbang).
Gede Artison menanyakan kenapa harus membentuk Brida. Kenapa tidak digabungkan saja dengan Bapeda atau Baperlitbang atas dasar nomenklatur yang baru. “Mohon penjelasan saudara Bupati,” pinta Sony sapaan akrab politisi Demokrat ini. Jika harus membentuk Brida, lembaga ini diharapkan mampu melakukaan berbagai kegiatan riset, penelitian, dan pengkajian. “Mampu menciptakan berbagai inovasi dalam membangun daerah,” harap Sony.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, landasan Instruksi Gubernur Nomor 12726 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis riset dan inovasi. Pemprov Bali sudah membentuk Brida sehingga Pemprov Bali melalui Instruksi 12726 Tahun 2022 memastikan semua kabupaten/kota di Bali membentuk Brida sebagai bagian kebijakan keselarasan pembangunan Bali dalam konsep one island one management.
Menurut Bupati Suwirta, Brida harus dibentuk sendiri dan tidak digabungkan dengan Baperlitbang untuk mendorong tersedianya lembaga pengkajian, penelitian, dan pengembangan yang lebih progresif dan fokus. Mampu menyediakan rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang menyeluruh, cepat, dan antisipatif. Mampu memberikan solusi penanganan permasalahan dan pengembangan potensi daerah secara optimal. Hal tersebut dikuatkan dengan perhitungan skor untuk bidang penelitian dan pengembangan mencapai skor 460. Sehingga memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai perangkat daerah tersendiri dengan tipe C. *wan
1
Komentar