Pastika Pastikan Belum Ada Izin Proyek Kondotel di Sawangan
Gubernur Bali Made Mangku Pastika memastikan investor China belum kantongi izin untuk membangun kondotel di Banjar Sawangan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Dari seluruh aspek, rencana pembangunan itu belum ada izinnya. Gubernur Pastika menegaskan, pihaknya sudah perintahkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali I Gede Suarjana, Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Provinsi Bali Ida Bagus Parwata, serta Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Nyoman Sukadana untuk terjun ke lokasi proyek. Tiga pejabat terkait ini terjun melakukan pengecekan, Jumat (12/5) lalu.
“Sudah kita cek itu, tim sudah diturunkan. Ternyata, mereka (investor) belum ada izin sama sekali. Dari seluruh aspek, rencana pembangunan itu belum ada izinnya,” ujar Gubernur Pastika seusai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (15/5).
Pastika pun meminta investor yang ingin menanamkan modal di Bali, termasuk rencana pembangunan kondotel 1.000 kamar di kawasan Sawangan, tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. “Jadi, ikutilah peraturan yang ada. Kembali ke aturan (urus izin, Red),” tandas Pastika.
Sebelumnya, Pastika menyebutkan pembangunan pariwisata tidak merata di seluruh kabupaten/kota di Bali. Perkembangannya sudah penuh sesak di Bali Selatan saja, sehingga dikeluarkan-lah Peraturan Gubernur (Pergub) Bali untuk menyetop sementara izin usaha akomodasi (moratorium). Penghentian sementara pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan ini dilakukan supaya tidak menimbulkan persaing-an tidak sehat.
Hal itu dituangkan dalam Pergub Nomor 570/1665/BPM tentang penghentian sementara pendaftaran penanaman modal untuk bidang usaha jasa akomodasi pariwisata, tertanggal 5 Januari 2011. Sampai sekarang, motorarium pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan (Denpasar-Badung) tersebut masih diberlakukan.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, moratorium (penghentian sementara) pembangunan hotel di Bali Selatan sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 570/1665/BPM tertanggal 5 Januari 2011. Peraturan tersebut belum dicabut alias masih berlaku sampai sekarang.
“Kalau ada yang melanggar, berarti pelanggaran terhadap peraturan hukum. Moratorium kan masih berlaku, belum dicabut itu Pergubnya. Kecuali Pergub sudah dicabut, lain lagi persoalannya,” ujar Sugiada secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Kalau tetap dipaksakan membangun kondotel di kawasan Sawangan, kata Sugiada, maka investor bukan saja melanggar Pergub Bali tentang moratorium, namun juga melanggar Perda Zonasi dan Perda Tata Ruang Provinsi. “Kan belum dapat izin pemanfaatan ruang? Moratorium saja belum dicabut. Belum lagi bicara Perda Tata Ruang dan Perda Zonasi. Masih panjang itu urusannya,” tegas Sugiada.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali (yang membidangi pembangunan dan lingkungan), I Nengah Tamba, mengatakan Dewan belum bisa terjun ke lapangan karena memang belum ada apa-apa. “Izin belum ada, sehingga kita di Dewan tentu melihat kondisi di lapangan. Mereka juga sudah distop oleh Pemprov Bali, karena belum mengantongi izin,” tegas politisi Demokrat ini di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin kemarin. * nat
“Sudah kita cek itu, tim sudah diturunkan. Ternyata, mereka (investor) belum ada izin sama sekali. Dari seluruh aspek, rencana pembangunan itu belum ada izinnya,” ujar Gubernur Pastika seusai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (15/5).
Pastika pun meminta investor yang ingin menanamkan modal di Bali, termasuk rencana pembangunan kondotel 1.000 kamar di kawasan Sawangan, tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. “Jadi, ikutilah peraturan yang ada. Kembali ke aturan (urus izin, Red),” tandas Pastika.
Sebelumnya, Pastika menyebutkan pembangunan pariwisata tidak merata di seluruh kabupaten/kota di Bali. Perkembangannya sudah penuh sesak di Bali Selatan saja, sehingga dikeluarkan-lah Peraturan Gubernur (Pergub) Bali untuk menyetop sementara izin usaha akomodasi (moratorium). Penghentian sementara pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan ini dilakukan supaya tidak menimbulkan persaing-an tidak sehat.
Hal itu dituangkan dalam Pergub Nomor 570/1665/BPM tentang penghentian sementara pendaftaran penanaman modal untuk bidang usaha jasa akomodasi pariwisata, tertanggal 5 Januari 2011. Sampai sekarang, motorarium pembangunan hotel di kawasan Bali Selatan (Denpasar-Badung) tersebut masih diberlakukan.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, moratorium (penghentian sementara) pembangunan hotel di Bali Selatan sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 570/1665/BPM tertanggal 5 Januari 2011. Peraturan tersebut belum dicabut alias masih berlaku sampai sekarang.
“Kalau ada yang melanggar, berarti pelanggaran terhadap peraturan hukum. Moratorium kan masih berlaku, belum dicabut itu Pergubnya. Kecuali Pergub sudah dicabut, lain lagi persoalannya,” ujar Sugiada secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Kalau tetap dipaksakan membangun kondotel di kawasan Sawangan, kata Sugiada, maka investor bukan saja melanggar Pergub Bali tentang moratorium, namun juga melanggar Perda Zonasi dan Perda Tata Ruang Provinsi. “Kan belum dapat izin pemanfaatan ruang? Moratorium saja belum dicabut. Belum lagi bicara Perda Tata Ruang dan Perda Zonasi. Masih panjang itu urusannya,” tegas Sugiada.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali (yang membidangi pembangunan dan lingkungan), I Nengah Tamba, mengatakan Dewan belum bisa terjun ke lapangan karena memang belum ada apa-apa. “Izin belum ada, sehingga kita di Dewan tentu melihat kondisi di lapangan. Mereka juga sudah distop oleh Pemprov Bali, karena belum mengantongi izin,” tegas politisi Demokrat ini di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin kemarin. * nat
1
Komentar