Pekak Cabul Divonis 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Pekak cabul, I Made M, 63, dipastikan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (6/12) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada I Made M karena terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun.
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan AA M Aripathi menyatakan terdakwa I Made M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak. Terdakwadijerat dakwaan alternatif Pertama melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo. 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 150 juta. “Bila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan,” jelas Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi, Selasa (6/12).
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyati dari Kejari Badung dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan piker-pikir. “Masih piker-pikir,” ujar Bamaxs.
Dalam putusan dibeberkan aksi bejat yang dilakukan pekak I Made M di rumahnya di Den Kayu Mengwi, Badung pada 24 Juli silam. Saat itu, ibu korban menyuruh korban meminta tolong kepada terdakwa membeli air galon. Setelah selesai beli air galon, terdakwa meminta korban menunggu di kamarnya sambil tiduran dengan alasan ibu korban sedang keluar.
Terdakwa lalu melakukan aksi bejatnya. Usai melakukan aksinya, terdakwa memberikan korban uang Rp 5 ribu dan sempat mengancam korban agar tak menceritakan kejadian itu pada siapapun, termasuk ibunya. Perbuatan bejat terdakwa juga diperkuat dengan bukti hasil visum yang dikeluarkan dokter. *rez
Komentar