Saksi Paket SMS Tolak Tandatangan
Hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Karangasem 2015 yang digelar di Kantor KPU. Kamis (17/12), sama dengan pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
AMLAPURA, NusaBali
Hasilnya, pasangan I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Wayan Arta Dipa (Paket MasDipa) keluar sebagai jawara dengan dominasi 41,75 pesren suara. Kubu pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (Paket SMS) bisa terima rekap KPU, namun tetap tolak tandatangan berita acara penetapan suara.
Secara keseluruhan, Paket MasDipa (Cabup-Cawabup Karangasem yang diusung NasDem-PKPI-Hanura-Demokrat) keluar sebagai pemenang Pilkada Karangasem 2015 berdasarkan pleno KPU, dengan meraih 104.560 suara atau dominasi 41,75 persen. MasDipa mengatasi Paket SMS (diusung PDIP) yang berada di peringkat kedua dengan 77.507 suara atau 30,95 persen. Sedangkan pasangan I Made Sukerana-I Komang Kisid Yes alias Paket Sukses (yang diusung Golkar-Gerindra-PKS) berada di posisi ketiga dengan 68.348 suara atau 27,29 persen.
Dari 8 kecamatan se-Karangasem, MasDipa unggul di 5 kecamatan, masing-masing Kecamatan Karangasem (raih 25.784 suara), Kecamatan Bebandem (raih 14.433 suara), Kecamatan Manggis (raih 13.232 suara), Kecamatan Rendang (raih 9.441 suara), dan Kecamatan Sidemen (raih 9.903). MasDipa hanya kalah di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Abang (dikuasai Paket SMS), Kecamatan Kubu (didominasi Paket Sukses), dan Kecamatan Selat (dikuasai Paket SMS). Ini sama persis rekapitulasi di PPK di 8 kecamatan sebelumnya.
Saksi Paket SMS, I Wayan Sumatra, menerima hasil rekap penghitungan suara di KPU. Namun, Wayan Sumatra menolak tandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Karangasem 2015. Alasan penolakan tandatangan utu dituangkan dalam form DA-2 KWK.
Sebaliknya, Saksi Paket Sukses, I Nyoman Celos, menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilkada Karangasem 2015. Demikian pula saksi Paket MasDipa, I Wayan Parka, kemarin membubuhkan tandatangannya.
Rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2015 di Kantor KPU Karangasem di Amapura, Kamis kemarin, berlangsung alot sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga sore pukul 15.30 Wita. Ketua KPU Karangasem, I Made Arnawa, sempat adu argumentasi dengan saksi Paket SMS mengenai beberapa poin keberatan yang tertuang dalam form DA-2 KWK. Bukan hanya itu, Ketua KPU juga bersitegang jajaran Panwaslu Karangasem.
Paket SMS sendiri tolak tandatangani berita acara rekapitulasi suara Pialkada Karangasem 2015, karena beberapa alasan. Sebagaimana disampaikan saksi Wayan Sumatra, salah satu alasannya adalah karena adanya saksi lebih dari 2 orang yang diberlakukan kubu MasDipa di beberapa TPS saat coblosan Pilkada, 9 Desember 2015 lalu. Selain itu, surat C-6 (surat panggilan pemilih) banyak yang tidak dibagikan petugas KPPS terutama ke basis pendukung Paket SMS.
“Penyelenggara Pilkada Karangasem (KPU) hyga melakukan diskriminatif soal alat peraga kampanye (APK) kepada Paket SMS. Selain itu, sksi pasangan calon nomor urut 2 (MasDipa) juga mengenakan kaos bergambar serta bertuliskan KKH dan GMT,” beber saksi Wayan Sumatra.
Selanjutnya..
1
2
Komentar