Saksi Paket SMS Tolak Tandatangan
Hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Karangasem 2015 yang digelar di Kantor KPU. Kamis (17/12), sama dengan pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurut Sumatra, pihaknya keberatan ada saksi di luar yang mendapatkan mandat. Mereka banyak mengenakan atribut pasangan calon nomor urut 2, sehingga mem-pengaruhi pemungutan suara. Saksi Paket SMS lainnya, I Wayan Suastika, juga menyampaikan hal senada. Pihaknya keberatan ada saksi di luar yang pegang mandat dan juga mengenakan seragam yang sama. “Seolah-olah ada pembiaran dari penyelenggara Pemilu,” jelas Suastika.
Sedangkan saksi Paket Sukses, Nyoman Celos, tidak memasalahkan atribut yang tak ada kaitan pelanggaran. Sementara Ketua Panwaslu Karangasem, I Ketut Suastama, menyatakan tidak ada saksi lebih dari satu di dalam TPS. “Kami tidak menemukan ada saksi lebih dari satu di dalam TPS. Kalau ada yang mengenakan atribut sama di luar TPS, itu bukan pelanggaran,” jelas Ketut Suastama.
Sementara itu, Ketua KPU Karangasem Made Arnawa balik mempertanyakan soal diskriminatif yang dimaksud kubu Paket SMS terkait alat peraga kampanye. “Kami minta penjelasan seperti apa diskriminatif itu? Apa bentuk diskriminatif itu? Kami berupaya melakukan penertiban bersama Satpol PP, tapi tahu sendirilah yang terjadi di Karangasem,” sindir Arnawa.
Mengenai petugas KPPS yang kurang optimal mengedarkan C-6 kepada calon pemilih, Arnawa minta data yang akurat. Arnawa juga minta kejelasan soal kejadian di TPS yang dimaksud saksi Paket SMS. Begitu juga terkait kaos saksi MasDipa yang berisi gambar serta tulisan KKH dan GMT, itu sah-sah saja.
Menurut Arnawa, hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 30 ayat (3), di mana atribut saksi tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, gambar dalam kaos saksi bukan gambar pasangan calon, juga tidak ada nomor urut, tak ada gambar partai. 7
1
2
Komentar