Pencemaran Nama Baik di Banjar Diselesaikan Lewat Restoratif Justice
BANGLI, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menyelesaikan kasus pencemaran nama baik lewat restoratif justice (RJ), Selasa (6/12).
Kasus tersebut melibatkan warga Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli. Adapun yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yakni tersangka I Ketut Jaman dengan korbannya, I Nengah Sutawa.
Kasus ini berawal pada Minggu (19/12/2021), sekira pukul 19.30 Wita. Saat itu, I Nengah Sutawa mengikuti paruman atau musyawarah di Balai Banjar Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli. Dalam musyawarah tersebut ada usulan dari krama. Pada saat itu I Nengah Sutawa juga ikut memberikan saran. Dikatakan, yening memang sampun pelih seorang bendesa manut awig dados kekanorayang (kalau memang sudah salah seorang bendesa sesuai awig bisa diberhentikan).
Setelah I Nengah Sutawa memberikan saran tersebut, lalu tersangka I Ketut Jaman mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada I Nengah Sutawa. Kan jrone maan sogokan sebesar seket juta ane ngabaang mulih jrone to Ketua LPD Dewa Nyoman Miarta disaksikan I Ketut Merti ane ngorahang jrone maan sogokan I Wayan Redana pas parum di Pura Penataran pidan, sampai dije tiang bani mempertanggungjawabkan munyin tiange ne (Kan jrone dapat sogokan sebesar Rp 50 juta yang membawakan ke rumah jrone itu ketua LPD Dewa Nyoman Miarta disaksikan I Ketut Merti yang bilang jrone dapat sogokan atau suap I Wayan Redana pada saat musyawarah di Pura Penataran dulu, sampai dimana saya berani mempertanggungjawabkan perkataan saya ini).
Saat mengungkapkan hal tersebur, Ketut Jaman juga menunjuk dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan yang diarahkan kepada I Nengah Sutawa
Atas kejadian tersebut, I Nengah Sutawa merasa nama baiknya dicemarkan di hadapan krama/masyarakat yang mengikuti paruman/musyawarah pada saat itu. Selanjutnya saksi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli.
Kajari Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan penyeselesaian kasus pencemaram nama baik tersebut diselesaikan lewat RJ. Penyelesaian melalui RJ dapat dilakukan setelah terpenuhinya beberapa persyaratan diantaranya tersangka I Ketut Jaman baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu tersangka telah meminta maaf kepada korban. Dari pihak korban memaafkan tersangka serta telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui RJ," ungkapnya.
Kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan oleh tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh Kejari Bangli.*esa.
Komentar