Kasus Cabut Penjor di Desa Adat Taro Kelod, Gianyar Dilimpahkan, 7 Tersangka Ditahan
Janji Kooperatif, Tersangka akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Gianyar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.
GIANYAR, NusaBali
Kasus pencabutan Penjor Galungan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Rabu (7/12) pukul 10.00 Wita. Pasca pelimpahan tujuh orang tersangka yang merupakan Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar berinisial IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR ini dilakukan penahanan.
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kasi Tindak Pidana Umum I Wayan Sukardiasa SH, Kasi PB3R I Made Agus Mahendra Iswara SH MH, Julius Anthony SH, I Wayan Adi Pranata SH, serta Abraham Siregar SH. JPU menerima 7 tersangka yang seluruhnya Prajuru Desa Adat Taro dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Gianyar bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Gianyar.
"Terdapat 2 (dua) berkas perkara yang dilimpahkan yaitu 1 (satu) berkas perkara atas nama tersangka IKSB dan 1 (satu) berkas perkara lainnya atas nama tersangka IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelas Kasi Intel Kejari Gianyar I Gde Ancana usai pelimpahan, Rabu kemarin.
Dijelaskannya, proses tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang terjadi pada 7 Juni 2022 pukul 20.06 Wita terkait pengerusakan atau penistaan agama terhadap 1 (satu) buah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban, yaitu I Ketut Warka yang terletak di wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Akibat pengerusakan tersebut Penjor tidak dapat digunakan lagi. Penjor itu sendiri merupakan sarana dalam menyambut rangkaian upacara hari suci Galungan dan Kuningan tahun 2022. Pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung hingga pukul 12.00 Wita kemarin. Usai pemeriksaan, para tersangka mengenakan baju oranye naik mobil tahanan untuk dititip di Rutan Polres Gianyar.
“Untuk saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Gianyar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," jelas Ancana. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 7 (tujuh) tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara Penasihat hukum para tersangka, I Gede Narayana SH MH didampingi I Nyoman Astana SH mengatakan pihaknya menghormati sikap Kejaksaan Negeri Gianyar atas penahanan kliennya. Namun pihaknya juga menekankan bahwa selama ini para tersangka sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mulai dalam tahap proses penyidikan di Polres Gianyar, termasuk menjalani wajib lapor.
Karena itu, timnya akan mengajukan penangguhan penahanan melalui surat yang diajukan ke Kajari Gianyar. Sejumlah alasan juga disertakan agar menjadi pertimbangan. Salah satunya, dalam waktu dekat ini Desa Adat Taro Kelod akan menggelar Pesamuan atau rapat adat perihal upaya perdamaian dengan pihak pelapor dengan mengundang Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar dan pihak-pihak terkait. "Harapan kami, Kejari mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan, setidaknya pengalihan jenis penahanan menjadi penahanan rumah atau tahanan kota,” ujarnya.
Ada aspek khusus yang seyogyanya menjadi pertimbangan. Karena, selain sebagai tulang punggung keluarga masing-masing, para tersangka ini juga menjabat sebagai prajuru adat di Desa Adat Taro Kelod. Khawatirnya, akan menghambat jalannya pemerintahan desa adat termasuk aktivitas adat istiadat yang tidak dapat berjalan maksimal. "Kami siap kooperatif jika penangguhan penahanan ini dikabulkan. Nanti di persidangan perkara ini, klien kami akan ungkap fakta sebenarnya dengan terang benderang sehingga keadilan dapat diperoleh oleh klien kami," terangnya.
Terkait permohonan penangguhan, Kasi Intel Kejari Gianyar I Gde Ancana mengatakan akan tetap menerima. "Tetap kita akan terima, tapi apakah nanti dikabulkan atau tidak ada tahapannya," ujarnya. Kata Ancana, paling lambat, minggu depan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar.
Seperti diketahui, kasus pencabutan penjor itu dilakukan saat Hari Penampahan Galungan, Selasa 7 Juni 2022 lalu. Ketika iu penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegallalang. Pencabutan penjor diduga dilakukan oleh para terlapor kemudian alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, diletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa adat setempat. Dimana Ketut Warka saat ini tengah 'kesepekang' atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu bermula ketika Jro Mangku Warka sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. *nvi
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kasi Tindak Pidana Umum I Wayan Sukardiasa SH, Kasi PB3R I Made Agus Mahendra Iswara SH MH, Julius Anthony SH, I Wayan Adi Pranata SH, serta Abraham Siregar SH. JPU menerima 7 tersangka yang seluruhnya Prajuru Desa Adat Taro dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Gianyar bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Gianyar.
"Terdapat 2 (dua) berkas perkara yang dilimpahkan yaitu 1 (satu) berkas perkara atas nama tersangka IKSB dan 1 (satu) berkas perkara lainnya atas nama tersangka IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelas Kasi Intel Kejari Gianyar I Gde Ancana usai pelimpahan, Rabu kemarin.
Dijelaskannya, proses tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang terjadi pada 7 Juni 2022 pukul 20.06 Wita terkait pengerusakan atau penistaan agama terhadap 1 (satu) buah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban, yaitu I Ketut Warka yang terletak di wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Akibat pengerusakan tersebut Penjor tidak dapat digunakan lagi. Penjor itu sendiri merupakan sarana dalam menyambut rangkaian upacara hari suci Galungan dan Kuningan tahun 2022. Pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung hingga pukul 12.00 Wita kemarin. Usai pemeriksaan, para tersangka mengenakan baju oranye naik mobil tahanan untuk dititip di Rutan Polres Gianyar.
“Untuk saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Gianyar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," jelas Ancana. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 7 (tujuh) tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara Penasihat hukum para tersangka, I Gede Narayana SH MH didampingi I Nyoman Astana SH mengatakan pihaknya menghormati sikap Kejaksaan Negeri Gianyar atas penahanan kliennya. Namun pihaknya juga menekankan bahwa selama ini para tersangka sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mulai dalam tahap proses penyidikan di Polres Gianyar, termasuk menjalani wajib lapor.
Karena itu, timnya akan mengajukan penangguhan penahanan melalui surat yang diajukan ke Kajari Gianyar. Sejumlah alasan juga disertakan agar menjadi pertimbangan. Salah satunya, dalam waktu dekat ini Desa Adat Taro Kelod akan menggelar Pesamuan atau rapat adat perihal upaya perdamaian dengan pihak pelapor dengan mengundang Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar dan pihak-pihak terkait. "Harapan kami, Kejari mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan, setidaknya pengalihan jenis penahanan menjadi penahanan rumah atau tahanan kota,” ujarnya.
Ada aspek khusus yang seyogyanya menjadi pertimbangan. Karena, selain sebagai tulang punggung keluarga masing-masing, para tersangka ini juga menjabat sebagai prajuru adat di Desa Adat Taro Kelod. Khawatirnya, akan menghambat jalannya pemerintahan desa adat termasuk aktivitas adat istiadat yang tidak dapat berjalan maksimal. "Kami siap kooperatif jika penangguhan penahanan ini dikabulkan. Nanti di persidangan perkara ini, klien kami akan ungkap fakta sebenarnya dengan terang benderang sehingga keadilan dapat diperoleh oleh klien kami," terangnya.
Terkait permohonan penangguhan, Kasi Intel Kejari Gianyar I Gde Ancana mengatakan akan tetap menerima. "Tetap kita akan terima, tapi apakah nanti dikabulkan atau tidak ada tahapannya," ujarnya. Kata Ancana, paling lambat, minggu depan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar.
Seperti diketahui, kasus pencabutan penjor itu dilakukan saat Hari Penampahan Galungan, Selasa 7 Juni 2022 lalu. Ketika iu penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegallalang. Pencabutan penjor diduga dilakukan oleh para terlapor kemudian alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, diletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa adat setempat. Dimana Ketut Warka saat ini tengah 'kesepekang' atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu bermula ketika Jro Mangku Warka sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. *nvi
Komentar