32 Perbekel di Jembrana Terima Lencana Desa Mandiri
NEGARA, NusaBali
Sebanyak 32 perbekel di Kabupaten Jembrana menerima penghargaan lencana dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) atas capaian status Desa Mandiri.
Lencana berupa pin itu disematkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada para perbekel penerima penghargaan, di sela-sela acara rapat koordinasi (rakor) dengan para perbekel dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jembrana, di Gedung Kesenian Dr Ir Soekarno, Jembrana, Rabu (7/12).
Bupati Tamba mengatakan, penghargaan sebagai Desa Mandiri yang telah disandang 32 desa di Jembrana, ini diharapkan bisa memacu semangat para perbekel dalam membangun desanya. Khususnya agar dijadikan pemacu untuk memimpin desa ke arah yang lebih baik. "Saya sampaikan selamat kepada 32 desa menjadi desa yang berstatus Desa Mandiri. Bagi 9 desa yang belum berstatus Desa Mandiri, agar tetap berupaya untuk melaksanakan program-program di desa guna meningkatkan status desa oleh Kementerian Desa,” ujar Bupati Tamba.
Terkait dengan rakor yang digelar bersama para perbekel dan ketua BPD se-Jembrana, Bupati Tamba mengatakan, bahwa rakor ini sebagai wujud konsolidasi antara pemerintah desa dengan pemkab. Sehingga diharapkan terjadi sinergi dalam penyusunan program-program daerah. “Saya ingin agar perbekel, lurah, serta ketua BPD tetap kompak dan fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan ikut mensosialisasikan visi-misi Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta mendukung program-program pemerintah dalam Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia melalui Jembrana Emas 2026,” ucap Bupati Tamba.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana I Made Yasa, mengatakan rakor tersebut sebagai evaluasi kegiatan-kegiatan tahun 2022. Termasuk untuk sinkronisasi program yang akan dilaksanakan tahun 2023 nanti. “Sehingga sesuai arahan Bapak Bupati, program di desa dan pemerintah kabupaten menjadi terpadu dan satu tujuan,” kata Yasa.
Terkait penghargaan Desa Mandiri dari KemendesPDTT, kata Yasa, dari 41 desa se-Jembrana, saat ini sudah ada 32 desa yang berstatus Desa Mandiri. Artinya masih tersisa 9 desa yang belum menyandang status Desa Mandiri. “Status Desa Mandiri itu, adalah status tertinggi bagi desa yang ditetapkan Kementerian Desa. Tinggal 9 desa yang belum (Desa Mandiri), yakni, Desa Belimbingsari, Warnasari, Manistutu, Banyubiru, Tegal Badeng Barat, Berangbang, Manggissari, Asahduren, dan Pangyangan,” ucap Yasa. *ode
Komentar