Badung Luncurkan Banjar Menari, Gairahkan Sekaa dan Sanggar Seni
MANGUPURA, NusaBali.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung meluncurkan program Banjar Menari untuk menggairahkan sekaa dan sanggar seni sebagai sentra perlindungan, pelestarian, dan pengembangan kebudayaan Bali.
Pada era lampau, sekaa dan sanggar seni menjadi denyut nadi kegiatan pada tingkat banjar dalam berkebudayaan. Oleh karena itu, Pemkab Badung ingin menghidupkan lagi kejayaan sekaa dan sanggar seni di masa lalu sebagai lini depan geliat kebudayaan Bali di Kabupaten Badung.
“Program Banjar Menari ini merupakan bentuk pelaksaan misi untuk memberdayakan banjar sebagai simpul atau pusat pelestarian dan pengembangan budaya lokal melalui inovasi,” ujar Kadisbud Badung I Gede Eka Sudarwitha pada Kamis (8/12/2022) melalui keterangan tertulis yang diterima NusaBali.com di Mangupura.
Selain dilaksanakan sebagai bagian dari visi dan misi pemerintahan Giri Prasta-Suiasa, kata Eka Sudarwitha, langkah ini bagian dari penghayatan amanat UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Melalui langkah ini diharapkan kebudayaan Bali yang menjadi komponen utama pariwisata tetap ajeg.
Mantan Camat Petang ini menjelaskan bahwa sedikitnya ada lima aspek pelindungan, pelestarian, dan pengembangan kebudayaan. Satu di antaranya adalah aspek kelembagaan yang dalam hal ini berupa sekaa dan sanggar seni.
Melalui Banjar Menari ini, Disbud Badung menerapkan aspek kelembagaan dengan membina dan menguatkan fungsi sekaa dan sanggar seni. Salah satu langkah konkret yang bakal diambil adalah melakukan standardisasi dan klasifikasi maupun pendataan sekaa dan sanggar ke dalam tiga kelompok yakni Muda, Madya, dan Utama.
“Sehingga mereka nantinya dapat berperan aktif mengakselerasi penguatan spiritualitas, intelektualitas dan finansial anggotanya kemudian bersimbiosis dengan masyarakat di sekitarnya,” kata Eka Sudarwitha.
Lewat pendataan dan klasifikasi ini diharapkan pemerintah dapat melihat sudah sejauh mana perkembangan sekaa dan sanggar seni tersebut. Nantinya, data tersebut dapat dijadikan pedoman pelayanan dan intervensi terhadap program pemajuan sekaa dan sanggar seni yang sudah terklasifikasi.
Pelaksanaan langkah-langkah ini, dikatakan birokrat asal Kecamatan Petang ini, nantinya bakal berpayung hukum berupa Peraturan Bupati. *rat
Komentar