Kadispar Bali Luruskan Mispersepsi Pasal Zina di KUHP Baru, Turis Asing Tak Perlu Khawatir ke Bali
Tak mungkin seseorang ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina jika tidak ada laporan, pelapor hanya bisa dari keluarga dekat seperti suami atau istri.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengungkapkan wisatawan mancanegara (Wisman) tidak perlu merasa khawatir datang dan berwisata ke Bali. Penyampaian tersebut menyusul disahkannya UU KUHP oleh DPR RI pada, Selasa (6/12) lalu yang mengundang pemberitaan media asing bahwa turis asing yang datang ke Indonesia, khususnya Bali terancam penjara akibat ditetapkannya UU KUHP tersebut.
Ditegaskan Tjok Bagus Pemayun, semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa, sebagaimana sebelumnya walaupun KUHP baru disahkan.“Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut,” tegasnya, Kamis (8/12). Tjok Bagus menjamin seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman saat menikmati liburannya di Bali.
Dia kemudian menjelaskan Pasal 415 dan 416 UU KUHP tentang perzinaan yang baru disahkan itu mengandung delik aduan. Karena merupakan delik aduan, tindak pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan. Dan yang melapor itu pun tidak bisa dilakukan sembarang orang. Melainkan oleh suami atau istri bagi yang sudah berstatus menikah sah atau oleh orangtua bagi yang masih lajang.
Justru dengan adanya UU KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif, karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Maka dari itu, sekali lagi saya sampaikan agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut, karena Bali aman, Bali masih nyaman. Datanglah ke Bali kami menunggu kedatangan kalian di Bali, welcome back to Bali,” ungkap Tjok Bagus.
Kalangan komponen pariwisata Bali pun mendukung penegasan Kadis Pariwisata Bali ini. “Seluruh hotel di Bali menggaransi kerahasiaan data wisatawan yang menginap. Selama ini hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan dan menanyakan status hubungan, jika ada pasangan wisatawan yang menginap. Semua diberlakukan istimewa sebagaimana layaknya wisatawan,” kata Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara.
Ketua BPC PHRI Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya juga menegaskan hal senada. “UU KUHP sekarang justru mempertegas sesuatu yang sebelumnya masih gamang. Dulu semua orang bisa melaporkan orang yang dicurigai, aparat bisa melakukan sweeping, kelompok masyarakat bisa melakukan penggerebekan,” tegas tokoh pariwisata asal Desa Dalung, Kuta Utara, Badung ini. Kalau hal itu (penggerebekan) terjadi di Bali, justru akan membuat situasi menjadi tidak kondusif, karena Bali adalah daerah tujuan wisata internasional yang dikunjungi oleh jutaan orang dengan latar belakang budaya, adat dan tradisi yang berbeda.
Sebelumnya, Ketua DPD Asita Bali I Putu Winastra menyampaikan Asita Bali tidak ingin wacana disahkannya UU KUHP ‘digoreng’ sehingga menyudutkan Bali sebagai tujuan wisata favorit. Apalagi pasca KTT G20, Bali sangat cemerlang brandingnya.Winastra menyatakan industri pariwisata Bali, seperti hotel menjamin privasi tamu atau wisatawan yang menginap.
“Pihak hotel tidak akan menanyakan status tamunya sudah menikah atau sudah mengantongi surat nikah dan lainnya. Saya yakin tidak akan dilakukan hotel-hotel di Bali,” ujar pelaku pariwisata asal Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini. Walau demikian, Asita berharap Dinas Pariwisata Bali membuat narasi yang bagus untuk memberi penjelasan terkait UU KUHP yang baru. Sejauh ini, menurut Winastra belum ada mitra atau partner dari luar negeri yang menanyakam tentang UU KUHP.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Bali I Nyoman Nuarta menegaskan hal serupa. Pria yang juga pengacara ini mengatakan KUHP yang baru disahkan memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara Indonesia, orang yang tinggal di Indonesia dan orang yang berkunjung ke Indonesia. “Harapan saya, wisman tidak perlu khawatir datang ke Bali yang merupakan destinasi internasional. Karena justru KUHP melindungi wisman tersebut,” ujar Nuarta.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun buka suara soal sorotan media asing terhadap pasal zina dalam KUHP yang baru disahkan. Dia menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan. "Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Yasonna di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).
Dia mengatakan tak mungkin seseorang ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina jika tidak ada laporan. Yasonna juga menegaskan pelapor hanya bisa dari keluarga dekat seperti suami atau istri. "Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita," ucapnya dilansir detik.com.
Dia meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat. "Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna. *k17
Ditegaskan Tjok Bagus Pemayun, semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa, sebagaimana sebelumnya walaupun KUHP baru disahkan.“Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut,” tegasnya, Kamis (8/12). Tjok Bagus menjamin seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman saat menikmati liburannya di Bali.
Dia kemudian menjelaskan Pasal 415 dan 416 UU KUHP tentang perzinaan yang baru disahkan itu mengandung delik aduan. Karena merupakan delik aduan, tindak pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan. Dan yang melapor itu pun tidak bisa dilakukan sembarang orang. Melainkan oleh suami atau istri bagi yang sudah berstatus menikah sah atau oleh orangtua bagi yang masih lajang.
Justru dengan adanya UU KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif, karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Maka dari itu, sekali lagi saya sampaikan agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut, karena Bali aman, Bali masih nyaman. Datanglah ke Bali kami menunggu kedatangan kalian di Bali, welcome back to Bali,” ungkap Tjok Bagus.
Kalangan komponen pariwisata Bali pun mendukung penegasan Kadis Pariwisata Bali ini. “Seluruh hotel di Bali menggaransi kerahasiaan data wisatawan yang menginap. Selama ini hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan dan menanyakan status hubungan, jika ada pasangan wisatawan yang menginap. Semua diberlakukan istimewa sebagaimana layaknya wisatawan,” kata Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara.
Ketua BPC PHRI Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya juga menegaskan hal senada. “UU KUHP sekarang justru mempertegas sesuatu yang sebelumnya masih gamang. Dulu semua orang bisa melaporkan orang yang dicurigai, aparat bisa melakukan sweeping, kelompok masyarakat bisa melakukan penggerebekan,” tegas tokoh pariwisata asal Desa Dalung, Kuta Utara, Badung ini. Kalau hal itu (penggerebekan) terjadi di Bali, justru akan membuat situasi menjadi tidak kondusif, karena Bali adalah daerah tujuan wisata internasional yang dikunjungi oleh jutaan orang dengan latar belakang budaya, adat dan tradisi yang berbeda.
Sebelumnya, Ketua DPD Asita Bali I Putu Winastra menyampaikan Asita Bali tidak ingin wacana disahkannya UU KUHP ‘digoreng’ sehingga menyudutkan Bali sebagai tujuan wisata favorit. Apalagi pasca KTT G20, Bali sangat cemerlang brandingnya.Winastra menyatakan industri pariwisata Bali, seperti hotel menjamin privasi tamu atau wisatawan yang menginap.
“Pihak hotel tidak akan menanyakan status tamunya sudah menikah atau sudah mengantongi surat nikah dan lainnya. Saya yakin tidak akan dilakukan hotel-hotel di Bali,” ujar pelaku pariwisata asal Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini. Walau demikian, Asita berharap Dinas Pariwisata Bali membuat narasi yang bagus untuk memberi penjelasan terkait UU KUHP yang baru. Sejauh ini, menurut Winastra belum ada mitra atau partner dari luar negeri yang menanyakam tentang UU KUHP.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Bali I Nyoman Nuarta menegaskan hal serupa. Pria yang juga pengacara ini mengatakan KUHP yang baru disahkan memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara Indonesia, orang yang tinggal di Indonesia dan orang yang berkunjung ke Indonesia. “Harapan saya, wisman tidak perlu khawatir datang ke Bali yang merupakan destinasi internasional. Karena justru KUHP melindungi wisman tersebut,” ujar Nuarta.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun buka suara soal sorotan media asing terhadap pasal zina dalam KUHP yang baru disahkan. Dia menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan. "Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Yasonna di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).
Dia mengatakan tak mungkin seseorang ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina jika tidak ada laporan. Yasonna juga menegaskan pelapor hanya bisa dari keluarga dekat seperti suami atau istri. "Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita," ucapnya dilansir detik.com.
Dia meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat. "Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna. *k17
1
Komentar