Pelajar asal Jepang Dituntut 2 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Sidang kasus persetubuhan anak dengan terdakwa FS, 17, yang merupakan pelajar asal Jepang digelar kilat.
Setelah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi pada Selasa (6/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan tuntutan 2 tahun penjara dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan pada sidang tertutup yang digelar di PN Denpasar, Kamis (8/12).
Jubir PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang dugaan persetubuhan anak ini akan dilanjutkan dengan pembelaan (pledoi) dari terdakwa anak. “Sidang selanjutnya pembelaan dari terdakwa,” jelas Astawa.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus persetubuhan anak ini berawal saat FS mengirim pesan WhatsApp mengajak korban VL, yang merupakan adik kelasnya bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran Kuta Selatan. Keduanya lalu bertemu pada 5 November.
FS sempat mengajak makan bersama sambil meminum minuman keras. Terdakwa meminum satu botol bir sedangkan korban meminum Vodka. Usai makan minum, korban mengaku kepalanya pusing sedikit terhuyung-huyung. FS pun membantu memegang korban agar tidak jatuh. Kemudian terdakwa mengajak korban ke toilet perempuan hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Perbuatan itu berakhir ketika ada pengunjung masuk ke kamar mandi dan memergoki keduanya. *rez
1
Komentar