Perbekel Dilarang Jadi Pengurus Parpol
Surat Edaran (SE) itu berisi dua pilihan, tetap menjadi perbekel dan perangkat desa atau pengurus parpol.
NEGARA, NusaBali
DPRD Jembrana merekomendasikan Pemkab Jembrana menertibkan perbekel dan perangkat desa yang merangkap sebagai pengurus partai politik (parpol). Desakan itu disampaikan pada sidang paripurna istimewa terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana tahun 2016 di gedung DPRD Jembrana, Selasa (16/5).
Rekomendasi dewan tentang penertiban perbekel dan perangkat desa merangkap sebagai pengurus parpol dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Kade Darma Susila. Dikatakan, ada aturan yang melarang perbekel dan perangkat desa menjadi pengurus parpol. Aturan itu yakni UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut Darma Susila, adanya perbekel dan perangkat desa menjadi pengurus parpol disinyalir karena kurangnya pemahaman terkait UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Secara tegas larangan itu ada pada Pasal 29 dan Pasal 51 huruf g. “Kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik,” tegas Darma Susila yang juga Ketua DPC Gerindra Jembrana ini. Mengingat di Jembrana dicurigai ada perbekel dan perangkat desa sebagai pengurus parpol, DPRD membuat keputusan Nomor 6 tahun 2017 tentang rekomendasi penertiban kepada eksekutif.
Dalam rekomendasi itu, DPRD Jembrana meminta eksekutif mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada perbekel dan perangkat desa. SE itu berisi dua pilihan, tetap menjadi perbekel dan perangkat desa atau pengurus parpol. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengaku sudah sering menyampaikan larangan perbekel dan perangkat desa menjadi pengurus parpol. Termasuk sudah mengeluarkan SE terkait penegasan itu. “SE sudah kami keluarkan tiga hari lalu. Intinya, mempertegas aturan perangkat desa agar sesuai undang-undang,” aku Ngurah Sumber.
Dinas PMD juga bersurat ke Kantor Kesbangpol Jembrana agar meneruskan kepada partai politik agar mendata perbekel dan perangkat desa yang menjadi pengurus parpol. Surat permohonan data pengurus parpol sudah dilayangkan ke kantor partai politik se-Jembrana dan tinggal menunggu jawaban dari pengurus parpol. “Jika ada perbekel dan perangkat desa jadi pengurus parpol, kami berikan memilih salah satunya,” terang Ngurah Sumber. * ode
Rekomendasi dewan tentang penertiban perbekel dan perangkat desa merangkap sebagai pengurus parpol dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Kade Darma Susila. Dikatakan, ada aturan yang melarang perbekel dan perangkat desa menjadi pengurus parpol. Aturan itu yakni UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut Darma Susila, adanya perbekel dan perangkat desa menjadi pengurus parpol disinyalir karena kurangnya pemahaman terkait UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Secara tegas larangan itu ada pada Pasal 29 dan Pasal 51 huruf g. “Kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik,” tegas Darma Susila yang juga Ketua DPC Gerindra Jembrana ini. Mengingat di Jembrana dicurigai ada perbekel dan perangkat desa sebagai pengurus parpol, DPRD membuat keputusan Nomor 6 tahun 2017 tentang rekomendasi penertiban kepada eksekutif.
Dalam rekomendasi itu, DPRD Jembrana meminta eksekutif mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada perbekel dan perangkat desa. SE itu berisi dua pilihan, tetap menjadi perbekel dan perangkat desa atau pengurus parpol. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengaku sudah sering menyampaikan larangan perbekel dan perangkat desa menjadi pengurus parpol. Termasuk sudah mengeluarkan SE terkait penegasan itu. “SE sudah kami keluarkan tiga hari lalu. Intinya, mempertegas aturan perangkat desa agar sesuai undang-undang,” aku Ngurah Sumber.
Dinas PMD juga bersurat ke Kantor Kesbangpol Jembrana agar meneruskan kepada partai politik agar mendata perbekel dan perangkat desa yang menjadi pengurus parpol. Surat permohonan data pengurus parpol sudah dilayangkan ke kantor partai politik se-Jembrana dan tinggal menunggu jawaban dari pengurus parpol. “Jika ada perbekel dan perangkat desa jadi pengurus parpol, kami berikan memilih salah satunya,” terang Ngurah Sumber. * ode
1
Komentar