Pemerintah Diminta Gerak Cepat, Lakukan Counter Terhadap Framing 'Pasal Zina' di KUHP Baru
PT Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai memastikan tak ada pembatalan penerbangan dari Australia ke Bali, masih berjalan normal.
DENPASAR, NusaBali
Kalangan pelaku pariwisata Bali meminta pemerintah cepat meng-counter (menangkal) framing pemberitaan di luar negeri tentang UU KUHP yang baru disahkan DPR RI, terutama terkait pasal tentang perzinaan, Selasa (6/12). Hal itu perlu segera dilakukan, karena efek dari pemberitaan di luar negeri tersebut memunculkan kontroversi dan berdampak negatif terhadap pariwisata Indonesia, khususnya Bali.
“Bagi sektor pariwisata ini sangat merugikan, karena media-media luar (asing) mem-framing berita soal KUHP itu di headlines news,” ujar Ketua Bali Villa Association (BVA) I Gede Putu Hendrawan alias Jro Hendrawan, Jumat (9/12). Counter atau klarifikasi tersebut disarankan melalui perwakilan atau kedutaan negara masing-masing. Apa isi dan maksud dalam UU KUHP yang sebenarnya agar disampaikan kepada pemerintah masing- masing dari perwakilan atau kedutaan negara bersangkutan. “Harus diantisipasi cepat, dengan counter yang jelas dan tepat sasaran,” ucap pentolan BVA asal Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini.
Usai KTT G20 yang berlangsung sukses, semestinya industri pariwisata, stakeholder terkait bisa intensif melakukan marketing dan promosi. Namun karena efek dari pemberitaan tentang UU KUHP di luar negeri khususnya, atensi harus berubah untuk melakukan klarifikasi. “Jadi atensi kita berubah, melakukan counter dan menjelaskan maksud dari undang-undang tersebut,” tegasnya.
Saat ini tingkat hunian vila masih stabil di angka 70 persen. “Tidak tahu nanti pada saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) apakah ada perubahan atau tidak. Sementara sih belum,” kata Jro Hendrawan. Terpisah Sekretaris PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta menyatakan sejauh ini belum mendapatkan informasi adanya cancel sebagai dampak pengesahan UU KUHP. “Dalam dua minggu ke depan rasanya belum ada. Mungkin karena mereka wisatawan sudah membayar DP (uang muka),” duganya. Kata Sukarta, kemungkinan tahun depan (2023) baru akan terasa dampaknya. Senada dengan BVA, Sukarta berharap pemerintah segera memberi penjelasan tentang KUHP tersebut kepada masyarakat luar. Kata dia, penjelasan itu tentunya bisa dilakukan melalui perwakilan atau kedubes Indonesia di luar negeri dan juga pihak konsulat.
“Memang Disparda Bali yang kemarin berkumpul dengan teman-teman (industri) telah on the track memberi penjelasan,” ungkapnya. Namun penjelasan perlu terus dilakukan melalui perwakilan di luar negeri. “Harus ada persamaan persepsi, sehingga tidak multitafsir,” tandasnya. Prinsipnya, penjelasan tersebut membuat clear, sehingga wisatawan tetap ramai ke Indonesia, khususnya Bali.
Terkait keresahan pelaku pariwisata di Bali, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa enggan menanggapi terlalu jauh. Pihaknya mengaku masih mempelajari terkait hal itu. “Sebenarnya saya belum tahu lebih pasti. Namun pemerintah pasti sudah memikirkan dampak-dampaknya. Jadi kalau memang UU KUHP seperti itu (merugikan pariwisata, Red) kita berharap bisa dilakukan koreksi kembali,” ujarnya, Jumat kemarin.
Pihaknya pun menilai perlu dicermati terkait pasal yang disangkakan bisa merugikan dunia pariwisata. Sehingga ada kepastian apakah benar pasal tersebut membuat takut wisatawan, apalagi sampai batal berlibur ke Bali. Kata dia, jika ada pasal yang merugikan pariwisata tentu pihaknya sangat berharap agar DPR RI bisa melakukan revisi. Sehingga tidak ada merugikan dunia pariwisata dan yang lainnya.
“Bagaimanapun juga kita ini kan daerah pariwisata. Bukan berarti ada kebebasan seperti itu, pasti ada kontrol dalam bingkai regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat,” jelasnya sembari menyebut sebenarnya ada ruang untuk dilakukan sosialisasi dalam waktu 3 bulan. Disinggung apa ada pembatalan bookingan hotel yang terjadi di Badung, Sekda Adi Arnawa mengaku belum tahu. Namun sejatinya kata Adi Arnawa, dengan suksesnya KTT G20 hal itu akan memberikan angin segar bagi pariwisata di Bali. “Karena suksesnya G20 pesawat Airbus A380 mau datang ke Bali. Artinya secara kuantitatif dia datang ke Bali dengan jumlah yang banyak wisatawan akan datang dan akan membawa kontribusi yang besar bagi pariwisata kita,” pungkasnya.
Sedangkan Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta mengharapkan wisatawan tidak perlu khawatir berwisata di Bali terkait kabar tersebut. Sebab semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa, seperti sebelumnya. "Seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya. Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan Undang-undang tersebut," terangnya secara terpisah
Dipaparkannya, pasal terkait merupakan delik aduan. Sehingga tindakan pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan. Hal itu juga tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah atau oleh orang tua, bagi yang masih bujang.
Terpisah Menparekraf Sandiaga Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara (wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Hal ini disampaikan terkait pengesahan RKUHP oleh DPR RI, beberapa waktu lalu. "Pemerintah RI tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat kemarin.
Industri perhotelan, kata dia, telah diberi pengarahan dan pihaknya akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. "Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," jelasnya. Saat ini pemerintah bersama semua pihak terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Lebih lanjut, Sandiaga juga mengatakan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi, yaitu tahun 2025 mendatang, terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga wisatawan ini tidak ragu berkunjung ke Indonesia. "Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab," tambahnya.
Sedangkan PT Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung memastikan sejauh ini tidak ada pembatalan penerbangan dari Australia. Bahkan sampai saat ini semua penerbangan internasional ke Bali masih berjalan dengan normal sesuai jadwal yang disampaikan oleh maskapai.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan menerangkan secara data realisasi penerbangan internasional khususnya Australia tercatat sebanyak 608.460 penumpang yang datang ke Bali. Jumlah tersebut dilayani oleh 5 maskapai, yaitu Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa terdapat pemberitaan terkait penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia, karena adanya larangan hubungan seksual sebelum nikah sesuai dengan KUHP. Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini, kami tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut," terangnya, Jumat kemarin. *k17, dar, ind, ant
“Bagi sektor pariwisata ini sangat merugikan, karena media-media luar (asing) mem-framing berita soal KUHP itu di headlines news,” ujar Ketua Bali Villa Association (BVA) I Gede Putu Hendrawan alias Jro Hendrawan, Jumat (9/12). Counter atau klarifikasi tersebut disarankan melalui perwakilan atau kedutaan negara masing-masing. Apa isi dan maksud dalam UU KUHP yang sebenarnya agar disampaikan kepada pemerintah masing- masing dari perwakilan atau kedutaan negara bersangkutan. “Harus diantisipasi cepat, dengan counter yang jelas dan tepat sasaran,” ucap pentolan BVA asal Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini.
Usai KTT G20 yang berlangsung sukses, semestinya industri pariwisata, stakeholder terkait bisa intensif melakukan marketing dan promosi. Namun karena efek dari pemberitaan tentang UU KUHP di luar negeri khususnya, atensi harus berubah untuk melakukan klarifikasi. “Jadi atensi kita berubah, melakukan counter dan menjelaskan maksud dari undang-undang tersebut,” tegasnya.
Saat ini tingkat hunian vila masih stabil di angka 70 persen. “Tidak tahu nanti pada saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) apakah ada perubahan atau tidak. Sementara sih belum,” kata Jro Hendrawan. Terpisah Sekretaris PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta menyatakan sejauh ini belum mendapatkan informasi adanya cancel sebagai dampak pengesahan UU KUHP. “Dalam dua minggu ke depan rasanya belum ada. Mungkin karena mereka wisatawan sudah membayar DP (uang muka),” duganya. Kata Sukarta, kemungkinan tahun depan (2023) baru akan terasa dampaknya. Senada dengan BVA, Sukarta berharap pemerintah segera memberi penjelasan tentang KUHP tersebut kepada masyarakat luar. Kata dia, penjelasan itu tentunya bisa dilakukan melalui perwakilan atau kedubes Indonesia di luar negeri dan juga pihak konsulat.
“Memang Disparda Bali yang kemarin berkumpul dengan teman-teman (industri) telah on the track memberi penjelasan,” ungkapnya. Namun penjelasan perlu terus dilakukan melalui perwakilan di luar negeri. “Harus ada persamaan persepsi, sehingga tidak multitafsir,” tandasnya. Prinsipnya, penjelasan tersebut membuat clear, sehingga wisatawan tetap ramai ke Indonesia, khususnya Bali.
Terkait keresahan pelaku pariwisata di Bali, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa enggan menanggapi terlalu jauh. Pihaknya mengaku masih mempelajari terkait hal itu. “Sebenarnya saya belum tahu lebih pasti. Namun pemerintah pasti sudah memikirkan dampak-dampaknya. Jadi kalau memang UU KUHP seperti itu (merugikan pariwisata, Red) kita berharap bisa dilakukan koreksi kembali,” ujarnya, Jumat kemarin.
Pihaknya pun menilai perlu dicermati terkait pasal yang disangkakan bisa merugikan dunia pariwisata. Sehingga ada kepastian apakah benar pasal tersebut membuat takut wisatawan, apalagi sampai batal berlibur ke Bali. Kata dia, jika ada pasal yang merugikan pariwisata tentu pihaknya sangat berharap agar DPR RI bisa melakukan revisi. Sehingga tidak ada merugikan dunia pariwisata dan yang lainnya.
“Bagaimanapun juga kita ini kan daerah pariwisata. Bukan berarti ada kebebasan seperti itu, pasti ada kontrol dalam bingkai regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat,” jelasnya sembari menyebut sebenarnya ada ruang untuk dilakukan sosialisasi dalam waktu 3 bulan. Disinggung apa ada pembatalan bookingan hotel yang terjadi di Badung, Sekda Adi Arnawa mengaku belum tahu. Namun sejatinya kata Adi Arnawa, dengan suksesnya KTT G20 hal itu akan memberikan angin segar bagi pariwisata di Bali. “Karena suksesnya G20 pesawat Airbus A380 mau datang ke Bali. Artinya secara kuantitatif dia datang ke Bali dengan jumlah yang banyak wisatawan akan datang dan akan membawa kontribusi yang besar bagi pariwisata kita,” pungkasnya.
Sedangkan Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta mengharapkan wisatawan tidak perlu khawatir berwisata di Bali terkait kabar tersebut. Sebab semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa, seperti sebelumnya. "Seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya. Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan Undang-undang tersebut," terangnya secara terpisah
Dipaparkannya, pasal terkait merupakan delik aduan. Sehingga tindakan pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan. Hal itu juga tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah atau oleh orang tua, bagi yang masih bujang.
Terpisah Menparekraf Sandiaga Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara (wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Hal ini disampaikan terkait pengesahan RKUHP oleh DPR RI, beberapa waktu lalu. "Pemerintah RI tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat kemarin.
Industri perhotelan, kata dia, telah diberi pengarahan dan pihaknya akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. "Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," jelasnya. Saat ini pemerintah bersama semua pihak terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Lebih lanjut, Sandiaga juga mengatakan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi, yaitu tahun 2025 mendatang, terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga wisatawan ini tidak ragu berkunjung ke Indonesia. "Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab," tambahnya.
Sedangkan PT Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung memastikan sejauh ini tidak ada pembatalan penerbangan dari Australia. Bahkan sampai saat ini semua penerbangan internasional ke Bali masih berjalan dengan normal sesuai jadwal yang disampaikan oleh maskapai.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan menerangkan secara data realisasi penerbangan internasional khususnya Australia tercatat sebanyak 608.460 penumpang yang datang ke Bali. Jumlah tersebut dilayani oleh 5 maskapai, yaitu Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa terdapat pemberitaan terkait penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia, karena adanya larangan hubungan seksual sebelum nikah sesuai dengan KUHP. Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini, kami tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut," terangnya, Jumat kemarin. *k17, dar, ind, ant
Komentar