nusabali

Polres Klungkung Dalami Laporan Dugaan Ijazah Palsu

  • www.nusabali.com-polres-klungkung-dalami-laporan-dugaan-ijazah-palsu

Mujana membantah segala tuduhan dalam laporan yang ditujukan ke kepolisian.

SEMARAPURA, NusaBali

Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung terus mendalami laporan terhadap anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 55, atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2019. Penyidik telah minta keterangan mantan Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, Rabu (7/12) lalu. Selanjutnya berencana minta klarifikasi langsung ke KPU Pusat.

Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama mengatakan, sudah menerima surat balasan dari KPU Pusat yang juga melampirkan ijazah yang diunggah oleh terlapor melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. “Kami masih menunggu respon dari KPU Pusat mengenai surat yang sudah dikirim ke Polres Klungkung sebelumnya,” ujar Iptu Arung, Jumat (9/12). Penyidik juga memerlukan keterangan secara langsung dari KPU Pusat untuk memperkuat surat yang dikirimkan tersebut.

“Apabila pihak KPU Pusat tidak bersedia datang ke Polres Klungkung untuk dimintai keterangan, maka kami rencananya ke Jakarta untuk minta keterangan,” kata Iptu Arung. Penyidik juga sudah bersurat ke Mabes Polri untuk minta petunjuk dalam penanganan kasus ini. Termasuk bersurat untuk minta petunjuk Polda Bali. “Kami masih melakukan pendalaman,” kata Iptu Arung.

Sebelumnya, mantan Ketua KPUD Klungkung, Made Kariada tidak menampik perbedaan nomor ijazah milik Mujana dan nama orang tua dari yang disetorkan ke KPU Klungkung dengan yang diunggah di aplikasi Silon. Namun, data pada Silon hanya digunakan untuk verifikasi beberapa hal, di antaranya sudah terpenuhinya kuota perempuan atau penempatan caleg perempuan sesuai mekanisme. “Hanya melakukan verifikasi terhadap ijazah yang diterima secara fisik oleh KPU Klungkung. Apakah ijazah itu sudah sesuai dengan KTP dan apakah sudah dilegalisir atau tidak,” ujar Kariada.

Sementara Mujana telah memenuhi pemanggilan Polres Klungkung, Jumat (30/9) lalu. Saat itu Mujana membantah segala tuduhan dalam laporan yang ditujukan ke kepolisian. Politisi ini datang ke Mapolres Klungkung dengan membawa dokumen ijazah miliknya. Mujana berharap kepolisian objektif dalam penanganan perkara ini agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum berlaku.

Dugaan ijazah palsu ini dilaporkan oleh I Ketut Margiana ke Polda Bali pada 27 April 2020. Margiana akhirnya mencabut laporannya setelah ada instruksi dari Partai Perindo. Seiring berjalannya waktu, I Wayan Sukarta yang notabene caleg pesaing Mujana di internal Perindo Dapil Kecamatan Klungkung dalam Pileg 2019 juga melaporkan dugaan ijazah palsu. *wan

Komentar