Blangko Ijazah Dibakar di TPA Bengkala
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng (Disdikpora) kembali memusnahkan blangko ijazah tak terpakai.
Blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng Jumat (9/12).
Pemusnahan blangko ijazah ini berdasarkan Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (PSMP) Disdikpora Buleleng mengatakan, blangko ijazah yang dimusnahkan merupakan blangko ijazah yang tidak terpakai lagi. Utamanya saat proses kelulusan pada tahun ajaran 2021/2022.
Adapun yang dimusnahkan blangko ijazah dari Pendidikan Kesetaraan sebanyak 76 lembar ijazah terdiri dari Paket A sebanyak 5 lembar, Paket B berjumlah 17 dan Paket C sebanyak 54. Sementara itu, untuk jenjang SMP ada 568 lembar ijazah, terdiri dari 43 lembar ijazah kesalahan penulisan dan 523 lembar blangko ijazah yang utuh.
“Sesuai regulasi, blangko ijazah yang tidak terpakai dan ijazah yang mengalami salah tulis memang harus dimusnahkan. Blangko ijazah yang dimusnahkan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan," katanya.
Setelah melakukan pemusnahan blangko ijazah dengan cara dibakar, dilakukan penandatanganan lembar berita acara oleh Disdikpora Buleleng dan pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Disdikpora Kabupaten Buleleng, juga telah melakukan pemusnahan terhadap 604 lembar blanko ijazah SD pada Senin (5/12) lalu. Ratusan lembar ijazah tersebut, merupakan blanko yang sudah tidak terpakai. *mz
1
Komentar