Pasal KUHP Baru Terkait Miras Disorot
Menparekraf Sandiaga Uno menyebut pasal terkait minuman beralkohol akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata, dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri.
DENPASAR, NusaBali
Berbagai respons muncul terkait disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh DPR RI. Salah satu pasal yang termuat di KUHP adalah tentang minuman alkohol atau minuman keras alias miras.
Pasal 424 terkait alkohol itu mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris hingga respons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menpareraf) Sandiaga Uno.
Menurut Hotman, pasal tersebut sangat membahayakan bagi pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf.
“(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabuk, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun,” ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022), dikutip dari detikNews.
Hotman pun mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Terlebih, pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.
“Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara,” kata Hotman.
“Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tahu ini ya,” sambungnya.
Hotman juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Dia mengatakan, pasal tersebut menyebut bahwa hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sementara orang yang mabuk tidak dipidana.
“Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" ucapnya.
“Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya,” lanjut Hotman.
Menparekraf Sandiaga Uno yang juga berada di lokasi yang sama, tampak terkejut mendengar bunyi pasal tersebut. Sandiaga mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris. “Saya baru tahu itu,” timpal Sandiaga.
Sandiaga mengamini apa yang dikatakan Hotman tersebut. Dia mengaku akan membicarakan pasal tersebut dan tidak menutup kemungkinan memperjelasnya dalam UU Pariwisata.
“Karena restoran, kafe, hotel, beach club, jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips, itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka,” jelas Sandiaga.
“Nah, ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas,” imbuhnya.
Sandiaga menyebut pasal terkait minuman beralkohol akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dikhawatirkan pasal tersebut disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.
“Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di UU Pariwisata akan kita perjelas,” ucap Sandiaga.
Pasal yang mengatur minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka. Selain itu, wisatawan asing rentan terkena pasal tersebut.
Dia menyebut pihak Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan lebih lanjut pasal tersebut. Karena hal ini bisa berdampak pada destinasi wisata.
“Karena ini juga masuk dalam sektor hotel, restoran, dan kafe. Dan ini juga akan berdampak pada destinasi wisata, dan akan kita pastikan bahwa pemahaman Pasal 424 kalau tidak salah, itu bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kapolri,” ucapnya.
Mengenai sorotan Hotman Paris Hutapea, juru bicara Sosialisasi RKUHP Albert Aries menyatakan pasal itu sudah ada di KUHP lama.
“Tidak benar jika ada yang menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf, apalagi jika dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dari pasal ini,” kata Albert Aries kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).
Argumentasinya, Pasal 424 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal yang baru, dan tiba-tiba muncul dalam KUHP baru.
“Ketentuan itu berasal dari Pasal 300 ayat 1 KUHP lama yang sampai saat ini masih berlaku, tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan tidak pernah diprotes sebelumnya oleh Bang Dr Hotman Paris, SH, MHum, serta diadopsi kembali dalam KUHP baru sebagai konsekuensi dari Rekodifikasi Terbuka-Terbatas,” ucap Albert Aries menepis tudingan Hotman Paris.
“Jadi penerapan pasal ini dan praktik penegakan hukumnya nanti (3 tahun kemudian) tentu tidak akan jauh berbeda dengan keadaan yang ada saat ini, sehingga tidak perlu dikesankan berlebihan, seolah-olah KUHP baru ini berbahaya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan turis yang berkunjung ke Indonesia,” lanjut Albert Aries.
Justru pengaturan tindak pidana ini dimaksudkan untuk melindungi kesusilaan dan keadaban yang baik di masyarakat, sekaligus melindungi orang yang senyatanya sudah dalam keadaan mabuk dan bukan sekadar ‘tipsy’. Agar tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
“Selain itu, berdasarkan ilmu kedokteran, keadaan mabuk merupakan intoksikasi fungsi otak,” ungkap Albert Aries.
Dilansir dari detikNews, pasal 424 membahas tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Berikut bunyi lengkap Pasal 424 di KUHP baru:
Pasal 424:
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Sementara mengenai ‘Pasal Zina’, Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan bagi warganya yang melakukan perjalanan ke Indonesia. Peringatan itu dirilis usai disahkannya KUHP tentang larangan seks di luar nikah. Sedangkan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y Kim, menilai pengesahan KUHP bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia
Dikutip dari detikTravel, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi ‘berhati-hati’. Penyebabnya lantaran adanya aturan baru yang melarang seks di luar nikah baik warga lokal maupun turis asing.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.
“Wisatawan berhati-hatilah... karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tambah pengumuman itu.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, dengan Bali sebagai tujuan terbanyak.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan telah berkomunikasi dengan Duta Besar Australia terkait hal dimaksud.
“Berkaitan dengan travel warning, kami komunikasikan dengan ibu Dubes Australia dan bahasanya sudah diperbaiki, bahwa ini perkembangan baru dan akan memakan waktu tiga tahun untuk dilaksanakan,” ujar Sandiaga di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seperti dilansir detikcom, Sabtu (10/12/2022).
Sandiaga mengaku telah mengambil sejumlah langkah antisipasi dari sekarang. Hal ini dilakukan agar kekhawatiran dari wisatawan maupun dari pemangku kepentingan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kekhawatiran baik investor, wisatawan, bisa terklarifikasi dan tersolusikan,” kata Sandiaga.
“Itu langkah kita, dan kita jamin kegiatan wisata, kegiatan investasi mereka di sektor parekraf akan kami lindungi,” sambungnya.
Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI.
Ini terkait hal sama, yakni pengesahan RKUHP menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Dia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP, Rabu (7/12).
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y Kim, menilai pengesahan KUHP bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia. Menyikapi hal itu, Menparekraf Sandiaga Uno memastikan KUHP tidak akan mengancam investasi Amerika Serikat di Indonesia.
“Jadi tentunya harus kita yakinkan mereka bahwa pasal-pasal ini tidak akan mengancam investasi-investasi mereka. Dan kan kalau investor itu melihatnya antara satu, bagaimana ketidakpastian itu bisa kita tekan, sehingga potensi keuntungan mereka dalam berinvestasi sekaligus menambah geliat ekonomi dan membuka lapangan kerja itu bisa direalisasikan. Nah, ini yang menjadi tugas kita,” ujar Sandiaga di Kopi Johny, Sabtu kemarin.
Sandiaga mengaku pada Selasa (6/12) telah mendatangi acara AmCham yang berisi kumpulan investor Amerika–Indonesia. Dia menyebut kekhawatiran dari para investor tersebut sangat nyata.
Sandiaga meyakini bisa mendapat Rp 6-8 miliar dan menciptakan 2 juta lapangan pekerjaan dari sektor parekraf. Namun dia butuh dukungan dari sejumlah investor.
“Karena sebelum investor menanamkan modal, pasti perlu pendapat hukum. Nah, pendapat hukum ini harus memberi keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman, dan pasal-pasal ini akan ada langkah-langkah mitigasi dan antisipasi,” kata Sandiaga. *
Pasal 424 terkait alkohol itu mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris hingga respons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menpareraf) Sandiaga Uno.
Menurut Hotman, pasal tersebut sangat membahayakan bagi pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf.
“(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabuk, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun,” ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022), dikutip dari detikNews.
Hotman pun mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Terlebih, pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.
“Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara,” kata Hotman.
“Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tahu ini ya,” sambungnya.
Hotman juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Dia mengatakan, pasal tersebut menyebut bahwa hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sementara orang yang mabuk tidak dipidana.
“Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" ucapnya.
“Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya,” lanjut Hotman.
Menparekraf Sandiaga Uno yang juga berada di lokasi yang sama, tampak terkejut mendengar bunyi pasal tersebut. Sandiaga mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris. “Saya baru tahu itu,” timpal Sandiaga.
Sandiaga mengamini apa yang dikatakan Hotman tersebut. Dia mengaku akan membicarakan pasal tersebut dan tidak menutup kemungkinan memperjelasnya dalam UU Pariwisata.
“Karena restoran, kafe, hotel, beach club, jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips, itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka,” jelas Sandiaga.
“Nah, ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas,” imbuhnya.
Sandiaga menyebut pasal terkait minuman beralkohol akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dikhawatirkan pasal tersebut disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.
“Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di UU Pariwisata akan kita perjelas,” ucap Sandiaga.
Pasal yang mengatur minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka. Selain itu, wisatawan asing rentan terkena pasal tersebut.
Dia menyebut pihak Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan lebih lanjut pasal tersebut. Karena hal ini bisa berdampak pada destinasi wisata.
“Karena ini juga masuk dalam sektor hotel, restoran, dan kafe. Dan ini juga akan berdampak pada destinasi wisata, dan akan kita pastikan bahwa pemahaman Pasal 424 kalau tidak salah, itu bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kapolri,” ucapnya.
Mengenai sorotan Hotman Paris Hutapea, juru bicara Sosialisasi RKUHP Albert Aries menyatakan pasal itu sudah ada di KUHP lama.
“Tidak benar jika ada yang menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf, apalagi jika dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dari pasal ini,” kata Albert Aries kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).
Argumentasinya, Pasal 424 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal yang baru, dan tiba-tiba muncul dalam KUHP baru.
“Ketentuan itu berasal dari Pasal 300 ayat 1 KUHP lama yang sampai saat ini masih berlaku, tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan tidak pernah diprotes sebelumnya oleh Bang Dr Hotman Paris, SH, MHum, serta diadopsi kembali dalam KUHP baru sebagai konsekuensi dari Rekodifikasi Terbuka-Terbatas,” ucap Albert Aries menepis tudingan Hotman Paris.
“Jadi penerapan pasal ini dan praktik penegakan hukumnya nanti (3 tahun kemudian) tentu tidak akan jauh berbeda dengan keadaan yang ada saat ini, sehingga tidak perlu dikesankan berlebihan, seolah-olah KUHP baru ini berbahaya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan turis yang berkunjung ke Indonesia,” lanjut Albert Aries.
Justru pengaturan tindak pidana ini dimaksudkan untuk melindungi kesusilaan dan keadaban yang baik di masyarakat, sekaligus melindungi orang yang senyatanya sudah dalam keadaan mabuk dan bukan sekadar ‘tipsy’. Agar tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
“Selain itu, berdasarkan ilmu kedokteran, keadaan mabuk merupakan intoksikasi fungsi otak,” ungkap Albert Aries.
Dilansir dari detikNews, pasal 424 membahas tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Berikut bunyi lengkap Pasal 424 di KUHP baru:
Pasal 424:
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Sementara mengenai ‘Pasal Zina’, Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan bagi warganya yang melakukan perjalanan ke Indonesia. Peringatan itu dirilis usai disahkannya KUHP tentang larangan seks di luar nikah. Sedangkan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y Kim, menilai pengesahan KUHP bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia
Dikutip dari detikTravel, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi ‘berhati-hati’. Penyebabnya lantaran adanya aturan baru yang melarang seks di luar nikah baik warga lokal maupun turis asing.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.
“Wisatawan berhati-hatilah... karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tambah pengumuman itu.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, dengan Bali sebagai tujuan terbanyak.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan telah berkomunikasi dengan Duta Besar Australia terkait hal dimaksud.
“Berkaitan dengan travel warning, kami komunikasikan dengan ibu Dubes Australia dan bahasanya sudah diperbaiki, bahwa ini perkembangan baru dan akan memakan waktu tiga tahun untuk dilaksanakan,” ujar Sandiaga di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seperti dilansir detikcom, Sabtu (10/12/2022).
Sandiaga mengaku telah mengambil sejumlah langkah antisipasi dari sekarang. Hal ini dilakukan agar kekhawatiran dari wisatawan maupun dari pemangku kepentingan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kekhawatiran baik investor, wisatawan, bisa terklarifikasi dan tersolusikan,” kata Sandiaga.
“Itu langkah kita, dan kita jamin kegiatan wisata, kegiatan investasi mereka di sektor parekraf akan kami lindungi,” sambungnya.
Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI.
Ini terkait hal sama, yakni pengesahan RKUHP menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Dia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP, Rabu (7/12).
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y Kim, menilai pengesahan KUHP bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia. Menyikapi hal itu, Menparekraf Sandiaga Uno memastikan KUHP tidak akan mengancam investasi Amerika Serikat di Indonesia.
“Jadi tentunya harus kita yakinkan mereka bahwa pasal-pasal ini tidak akan mengancam investasi-investasi mereka. Dan kan kalau investor itu melihatnya antara satu, bagaimana ketidakpastian itu bisa kita tekan, sehingga potensi keuntungan mereka dalam berinvestasi sekaligus menambah geliat ekonomi dan membuka lapangan kerja itu bisa direalisasikan. Nah, ini yang menjadi tugas kita,” ujar Sandiaga di Kopi Johny, Sabtu kemarin.
Sandiaga mengaku pada Selasa (6/12) telah mendatangi acara AmCham yang berisi kumpulan investor Amerika–Indonesia. Dia menyebut kekhawatiran dari para investor tersebut sangat nyata.
Sandiaga meyakini bisa mendapat Rp 6-8 miliar dan menciptakan 2 juta lapangan pekerjaan dari sektor parekraf. Namun dia butuh dukungan dari sejumlah investor.
“Karena sebelum investor menanamkan modal, pasti perlu pendapat hukum. Nah, pendapat hukum ini harus memberi keyakinan kepada mereka bahwa investasi di Indonesia itu aman, dan pasal-pasal ini akan ada langkah-langkah mitigasi dan antisipasi,” kata Sandiaga. *
1
Komentar