Dugaan Penyelewangan Dana BUMDes Karya Mandiri, Kejari Klungkung Tunggu PKN Inspektorat
Kejaksaan rencananya minta keterangan ahli dari Inspektorat, ahli pidana, dan keuangan negara.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Cabang Nusa Penida terus mendalami dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Kasus ini mencuat setelah ada laporan warga yang tidak bisa menarik tabungannya di BUMDes.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengatakan, dari Inspektorat Daerah Klungkung sudah presentasi ke kejaksaan. Namun, ada beberapa hal yang diperbaiki terkait laporan hasil penghitungan kerugian negara (PKN). “Kalau sudah ada penyerahan laporan ke kami, nanti kami kabari berapa jumlah kerugian negaranya," kata Darmawan, saat dihubungi Minggu, (11/12).
Buat sementara penetapan, kejaksaan belum menetapkan tersangka dari kasus ini. Kejari Klungkung tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka, walaupun saat ini sudah menjelang akhir tahun. Kejaksaan juga rencananya minta keterangan ahli dari Inspektorat Klungkung yang melakukan investigasi dan penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan penyimpangan anggaran di BUMDes Karya Mandiri Kampung Toya Pakeh Nusa Penida. Kejaksaan juga akan minta keterangan ahli pidana dan keuangan negara.
Sejak awal kasus ini bergulir, Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida telah memeriksa sekitar 40 saksi. Terdiri dari pengurus BUMDes, nasabah tabungan, nasabah kredit, dan sejumlah perangkat desa.
Selain itu, kejaksaan juga menggeledah kantor BUMDes Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Rabu (13/4). Penggeledahan dengan menyisir seluruh meja di ruangan BUMDes Karya Mandiri, termasuk meja kerja bendahara dan brankas. Penyidik menyita beberapa dokumen penting terkait perkara ini yakni ratusan buku tabungan nasabah BUMDes Karya Mandiri, beberapa bundel kitir tabungan nasabah, 1 bundel kas umum BUMDes Karya Mandiri tahun 2014 sampai 2017, buku kas dan beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri.
Kejaksaan juga menemukan uang sisa kas BUMDes Karya Mandiri sebesar Rp 872.700. Semua dokumen dan barang tersebut ditempatkan oleh penyidik pada satu container kecil dan dibawa ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.
Dari hasil penyidikan, diketahui sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual.
BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh bergerak di bidang simpan pinjam. Jika ada nasabah yang hendak membayar angsuran dan menabung, biasanya didatangi langsung ke rumah oleh pegawai BUMDes yang bertugas memungut kredit dan tabungan. Namun uang itu tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDes, melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah satu petugas pungut.
Ditemukan selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 930.797.866 per 30 Juni 2020 yang diakui oleh dua pegawai BUMDes, uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan atau kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak 2017 sampai dengan 2019. Uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes oleh para petugas tersebut. *wan
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengatakan, dari Inspektorat Daerah Klungkung sudah presentasi ke kejaksaan. Namun, ada beberapa hal yang diperbaiki terkait laporan hasil penghitungan kerugian negara (PKN). “Kalau sudah ada penyerahan laporan ke kami, nanti kami kabari berapa jumlah kerugian negaranya," kata Darmawan, saat dihubungi Minggu, (11/12).
Buat sementara penetapan, kejaksaan belum menetapkan tersangka dari kasus ini. Kejari Klungkung tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka, walaupun saat ini sudah menjelang akhir tahun. Kejaksaan juga rencananya minta keterangan ahli dari Inspektorat Klungkung yang melakukan investigasi dan penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan penyimpangan anggaran di BUMDes Karya Mandiri Kampung Toya Pakeh Nusa Penida. Kejaksaan juga akan minta keterangan ahli pidana dan keuangan negara.
Sejak awal kasus ini bergulir, Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida telah memeriksa sekitar 40 saksi. Terdiri dari pengurus BUMDes, nasabah tabungan, nasabah kredit, dan sejumlah perangkat desa.
Selain itu, kejaksaan juga menggeledah kantor BUMDes Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Rabu (13/4). Penggeledahan dengan menyisir seluruh meja di ruangan BUMDes Karya Mandiri, termasuk meja kerja bendahara dan brankas. Penyidik menyita beberapa dokumen penting terkait perkara ini yakni ratusan buku tabungan nasabah BUMDes Karya Mandiri, beberapa bundel kitir tabungan nasabah, 1 bundel kas umum BUMDes Karya Mandiri tahun 2014 sampai 2017, buku kas dan beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri.
Kejaksaan juga menemukan uang sisa kas BUMDes Karya Mandiri sebesar Rp 872.700. Semua dokumen dan barang tersebut ditempatkan oleh penyidik pada satu container kecil dan dibawa ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.
Dari hasil penyidikan, diketahui sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual.
BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh bergerak di bidang simpan pinjam. Jika ada nasabah yang hendak membayar angsuran dan menabung, biasanya didatangi langsung ke rumah oleh pegawai BUMDes yang bertugas memungut kredit dan tabungan. Namun uang itu tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDes, melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah satu petugas pungut.
Ditemukan selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 930.797.866 per 30 Juni 2020 yang diakui oleh dua pegawai BUMDes, uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan atau kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak 2017 sampai dengan 2019. Uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes oleh para petugas tersebut. *wan
Komentar