PN Denpasar Akan Eksekusi Tanah Rp 100 Miliar di Pecatu
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengeluarkan penetapan eksekusi tanah seluas 7.100 meter persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 2322/Desa Pecatu atas nama Ni Made Krisnawati pada Kamis (15/12) mendatang.
Eksekusi tanah yang diperkirakan senilai Rp 100 miliar ini dipastikan berjalan panas karena mendapat perlawanan dari pemilik tanah.
Bagaimana tidak, tanah sengketa ini berada di lokasi yang strategis, yakni di tebing kawasan Pecatu yang memiliki view lautan lepas. Lokasi ini sendiri menjadi tempat prewedding yang banyak digunakan turis asing. Informasinya, harga per are tanah di lokasi ini mencapai Rp 1,4 miliar, sehingga ditaksir harga tanah yang akan dieksekusi ini nilainya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Eksekusi ini sendiri berdasar Penetapan Ketua PN Denpasar yang ditandatangani Ketua Panitera Rotua Roosa Matilda tertanggal 5 Desember 2022. Dalam penetapan ini, Ketua PN Denpasar juga telah meminta bantuan pengamanan kepada Polresta Denpasar dan Kodim Denpasar.
Juru bicara PN Denpasar I Wayan Suarta yang dikonfirmasi Minggu (11/12) membenarkan terkait rencana eksekusi tersebut. “Dalam hal ini Ketua PN Denpasar memberikan instruksi agar pihak Kepolisian bekerja sama atau akan dibantu pihak Kodim untuk menjamin terjadinya suasana kondusif di lapangan saat eksekusi,” tegas Suarta.
Sementara itu, pihak termohon eksekusi Ni Made Krisnawati melalui penasihat hukumnya Agus Samijaya menyatakan keberatan atas penetapan eksekusi dan akan melakukan perlawanan. Agus Samijaya mengungkap beberapa kejanggalan dalam upaya eksekusi lahan seluas 7.100 meter persegi yang ditaksir seharga Rp 100 miliar ini. Disebutkan, pihaknya masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tertanggal 25 November 2022 lalu. “Kita sudah ajukan keberatan atas rencana eksekusi tersebut, karena masih lakukan upaya hukum namun tidak dihiraukan,” jelas Agus Samijaya.
Selain itu, dalam peralihan hak dari Ni Made Krisnawati ke pemohon eksekusi diduga cacat. Pasalnya, peralihan hak itu diduga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Oleh karenanya, pemilik tanah Ni Made Krisnawati telah melaporkan beberapa pihak ke Dit Reskrimum Polda Bali. “Laporan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.
Pengacara senior ini berharap demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum, eksekusi baru dapat dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang dilakukan termohon mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. *rez
1
Komentar