Puluhan Ekor Burung Curik Bali Dilepasliarkan
Populasi Meningkat dari Tahun ke Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) kembali melepasliarkan puluhan burung Curik Bali atau Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi), Senin (12/12).
Sebanyak 60 ekor burung langka yang pernah dinyatakan hampir punah itu dilepasliarkan kembali ke alam liar di area Pelepasliaran Burung Curik Bali dan Kandang Habituasi Labuan Lalang di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Sejumlah pejabat daerah hadir dalam acara pelepasliaran di antaranya Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, Gede Melandrat, Ketua KPUD Buleleng Komnag Dudhi Udiyana, serta sejumlah kepala desa yang menjadi kawasan penyangga TNBB.
Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna mengatakan sebelum dilakukan pelepasliaran, 60 burung Curik Bali ini telah melewati tahapan yang disebut dengan habituasi. Menurutnya tahap ini berlangsung selama 4 bulan untuk menyiapkan Curik Bali agar dapat beradaptasi dengan habitat alaminya.
Tahapan lainnya diawali dengan proses pemilihan anakan dari penangkaran di Unit Suaka Satwa Curik Bali atau USSCB. Pemilihan indukan dengan memperhatikan faktor genetiknya, pakan serta pemeliharaan pada kesehatannya. "Ketika proses tersebut dapat dilalui dan dinyatakan siap untuk dilepasliarkan maka burung tersebut akan dilepaskan di alam," ujar Agus.
Menurut Agus, upaya penyelamatan satwa langka berbuah manis. Burung Curik Bali sendiri kini telah kerap dijumpai warga desa penyangga yang tinggal berbatasan langsung dengan kawasan konservasi. Curik Bali dijumpai menetap, mencari makan, hingga berbiak pada kebun dan rumah pekarangan warga.
Namun, ia menyampaikan kegiatan konservasi dan pelestarian Curik Bali harus tetap ditingkatkan melalui upaya-upaya pengenalan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosisistem. "Tidak hanya burung Curik Bali, seluruh keanekaragaman hayati yang ada di negeri ini patut diaga dan lestarikan untuk keberlangsungan alam yang lestari," kata Agus.
Di sisi lain, burung Curik Bali ini telah ditetapkan sebagai maskot Pemilu 2024 dengan karakter bernama ‘Sura’ dan ‘Sulu’ yang digambarkan dengan sosok dua burung Jalak Bali jantan dan betina."Dijadikannya Curik Bali sebagai maskot Pemilu 2024 menjadi sebuah kebanggaan dan penghargaan yang luar biasa bagi kami bahwa satwa endemik yang rumah tinggalnya di ujung barat Pulau Bali ini menjadi maskot berskala nasional," kata dia.
Setelah ditetapkan menjadi Maskot Pemilu 2024, Agus berharap pelaksanaan Pemilu di tahun mendatang dapat berlangsung dengan damai. Selain dijadikan maskot, Curik Bali yang dipentaskan dalam tarian juga sebagai wujud upaya pelestarian. "Kami berterima kasih kepada para pihak yang turut serta menjaga populasi Curik Bali di alam," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, Gede Melandrat mengatakan semua pihak patut berbangga karena keberhasilan dari pelestarian Curik Bali. Hal ini merupakan hasil kerja keras Balai TNBB termasuk dukungan dari pemerintah pusat, daerah, swasta, stakeholder lainnya, dan masyarakat.
"Kami apresiasi yang luar biasa kepada Balai TNBB terlebih kepada Polisi Hutan yang senantiasa menjaga kawasan konservasi ini sehingga eksistensi satwa endemik Pulau Bali dapat terjaga. Kami menaruh harapan besar dengan terwujudnya kelestarian dan keseimbangan keanekaragaman hayati dan ekosistem," kata Melandrat.
Untuk diketahui, penetapan status konservasi burung Curik Bali sebagai dampak kelangkaan populasi di alam telah dimulai sejak tahun 1966. Saat itu, dengan populasi kurang lebih 100 ekor, IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan status burung Curik Bali dalam red list sebagai satwa sangat terancam punah atau critical endangered.
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian pada tahun 1970, menetapkan Curik Bali sebagai satwa yang dilindungi. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), konvensi internasional yang mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar, memasukkan ke dalam appendix 1 yang artinya dilarang memperdagangkan hasil tangkapan di alam.
Pemerintah Pusat melalui UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menetapkan Curik Bali sebagai satwa yang dilindungi. Pada tahun 1991, Pemprov Bali menetapkan sebagai satwa simbol Provinsi Bali. Penetapan berbagai status konservasi merupakan bagian dari upaya pelestarian Curik Bali di habitat aslinya.
Populasi Curik Bali di alam sejak tahun 2012 yang berjumlah 15 ekor selanjutnya secara berkelanjutan meningkat menjadi 32 ekor tahun 2013, 48 ekor tahun 2014, 57 ekor tahun 2015 hingga 420 ekor tahun 2021. Berdasarkan data hasil monitoring pada Bulan November 2022, populasi burung Curik Bali di alam mencapai 560 ekor.
Bahkan, peningkatan jumlah anakan juga sejalan dengan peningkatan populasi indukan di alam liar yang menunjukkan peningkatan yang signifikan. Tercatat tahun 2019, anakan di alam berjumlah 67 ekor, tahun 2020 berjumlah 122 ekor, dan tahun 2021 berjumlah 67 ekor, dan tahun 2022 sampai dengan bulan September tercatat 85 ekor. *mz
1
Komentar