Dewan Ajukan Perda Pendidikan Pancasila
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng mengusulkan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Buleleng.
Naskah akademik Rancangan Perda (Ranperda) yang disusun oleh Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja mulai disosialisasikan Senin (12/12) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Buleleng.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengungkapkan, perda inisiatif ini setelah disosialisasikan diharapkan sudah dapat dibahas di tahun 2023 mendatang. Menurutnya perda ini cukup penting dan harus diprioritaskan dengan melihat fenomena dan situasi yang terjadi saat ini.
“Kami di Bapemperda merasakan ada penurunan pemahaman dan pengamalan nilai pancasila di masyarakat pasca reformasi. Apalagi sekarang mulai ada klaim bahwa Pancasila milik dan dilahirkan oleh individu tertentu. Sehingga kami memandang Buleleng harus secepatnya memiliki Perda yang bisa dipedomani bersama,” ungkap Wandira yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng ini.
Menurutnya situasi di Buleleng terkait pemahaman dan implementasi nilai Pancasila di masyarakat sangat merosot. Jika tidak ditangani serius dapat menjadi peluang perpecahan yang sangat masif. Terlebih penduduk Buleleng sangat heterogen.
“Buleleng yang kami amati, yang bisa berikan pendidikan Pancasila, prajabatan CPNS, perguruan tinggi, sekolah. Lembaga pendidikan ini hampir mengabaikan pendidikan Pancasila pasca reformasi. Apa karena trauma doktrin ketat Pancasila dulu, tetapi dampaknya tidak bagus saat ini,” imbuh dia.
Wandira pun berharap setelah Perda ini ditetapkan seluruh elemen masyarakat Buleleng kedepannya dapat lebih memaknai Pancasila dan nilai kebangsaan. Wandira juga menyebut pendidikan Pancasila juga wajib diberikan oleh Partai Politik (parpol) yang ada di Buleleng.
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng I Gede Made Metera yang juga hadir dalam sosialisasi ranperda tersebut mengatakan, Pendidikan Pancasila ke depannya tidak hanya diberikan di lembaga pendidikan saja. Melainkan juga kepada pemuka agama.
Hal ini diharapkan Metera menjadi perhatian serius. Pemuka agama atau tokoh agama disebutnya memiliki peran penting dalam membangun karakter dan penanaman nilai-nilai Pancasila. Tokoh agama pun wajib memiliki pemahaman Pancasila dan Kebangsaan, agar dalam ceramah agamanya tidak memberikan materi yang berlawanan dengan Pancasila dan bersifat provokatif.
“Kita melihat di media-media sosial ada ceramah agama yang sifatnya provokatif, itu jangan sampai terjadi di Buleleng. Pemuka agama di Buleleng perlu diberi pendidikan Pancasila, karena sebagai contoh dan memiliki banyak pengagum,” jelas dia.
Selain itu Metera juga berharap pemerintah mengembalikan kurikulum di lembaga pendidikan untuk pendidikan Pancasila. Baik di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, Perguruan Tinggi (PT), bahkan hingga ke organisasi masyarakat (ormas) dan pemerintahan saat prajabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sosialisasi ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, DPRD Buleleng melibatkan sejumlah mahasiswa dan PT di Buleleng, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan juga instansi pemerintahan terkait. *k23
Komentar