Perbaiki Pasar Adat Mengwi Pasca Terbakar, Bupati Gelontorkan Dana Pemulihan Rp 405 Juta
MANGUPURA, NusaBali
Pascakebakaran yang menimpa Pasar Adat Mengwi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Sekda Wayan Adi Arnawa kembali menyerahkan bantuan dana perbaikan sebesar Rp 405.612.000 kepada Desa Adat Mengwi selaku pengelola pasar.
Bantuan diterima langsung Bendesa Adat Mengwi Anak Agung Gelgel didampingi Perbekel Mengwi Nyoman Suarjana di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Mengwi, Senin (12/12).
Turut hadir Kepala Pelaksana BPBD Badung Wayan Darma, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Badung Wayan Wirya, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, Camat Mengwi beserta tokoh masyarakat Desa Mengwi.
“Hari ini kami memberikan bantuan untuk memperbaiki Pasar Adat Mengwi yang sempat terbakar beberapa waktu lalu. Untuk para pedagang kita sudah bantu dengan anggaran Rp 565.142.000. Saat ini untuk pembangunan kita anggarkan Rp 405.612.000, yang kita berikan kepada desa adat. Saya kira gerak cepat harus kita lakukan,” ujar Bupati Giri Prasta saat penyerahan bantuan.
Menurut Bupati Giri Prasta, semua masalah tidak bisa diselesaikan sendiri. Namun setiap masalah punya solusi asalkan para pihak terkait mengedepankan semangat kebersamaan dan gotong royong. “Saya menyampaikan terima kasih kepada OPD terkait yang telah bergerak cepat bersama-sama menanggulangi dampak kebakaran Pasar Adat Mengwi,” tambahnya.
Lebih lanjut bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini menjelaskan besaran dana perbaikan pasar yang diberikan oleh Pemkab Badung kepada Desa Adat Mengwi, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana). “Bantuan dana yang kita berikan sudah disesuaikan dengan kebutuhan pihak desa adat selaku pengelola pasar,” tegas Bupati Giri Prasta.
Sementara itu Kepala BPBD Badung Wayan Darma, mengatakan pemberian bantuan ini mengacu pada Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana pada proses pemberiannya berlandaskan pada Peraturan Bupati Badung Nomor 42 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, serta Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya untuk Korban Bencana.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Bapak Bupati telah memberikan bantuan kepada para pedagang terdampak bencana akibat kebakaran Pasar Adat Mengwi pada 3 Desember 2022 lalu senilai Rp 565.142.000, untuk 17 pedagang terdampak kebakaran. Dan pada kesempatan ini besaran bantuan yang diberikan kepada Desa Adat Mengwi sebagai pengelola pasar melalui sebesar Rp 405.612.000. Dengan demikian total besaran bantuan yang sudah diberikan untuk memulihkan dampak bencana akibat kebakaran pada Pasar Adat Mengwi adalah sebesar Rp 970.754.000,” jelasnya.
Atas bantuan dari Pemkab Badung tersebut, Perbekel Mengwi Nyoman Suarjana mengucapkan terima kasih kepada Bupati Badung dan jajaran OPD terkait yang telah memberikan perhatian dan bantuan dana untuk pedagang dan bantuan dana untuk rehab pasar sebagai upaya nyata dalam menanggulangi dampak bencana kebakaran yang menimpa Pasar Desa Adat Mengwi beberapa waktu lalu. “Atas nama masyarakat kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati atas bantuan dana kepada para pedagang dan bantuan dana rehab untuk Pasar Adat Mengwi,” ucapnya. *ind
Komentar