nusabali

Curi Motor, 2 Penganggur Diringkus

  • www.nusabali.com-curi-motor-2-penganggur-diringkus

BANGLI, NusaBali
Rifqi Abduraman dan Gunawan, diamankan di Polres Bangli. Pria pengangguran ini diringkus usai mencuri sepeda motor milik I Wayan Eka Kusuma Putra,24, warga Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Susut, Bangli.

Sepeda motor yang dilarikan Kawasaki LX 150 nopol DK 8164 IQ. Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, didampingi Kanit Buser Ipda Demiral Safriansyah, mengatakan kasus pencurian terjadi Senin (12/12) dini hari, di depan rumah korban Wayan Eka Kusuma Putra. Dari penyelidikan yang dilakukan pelaku beraksi berkomplot. “Dari hasil keterangan saksi-saksi dan interogasi pelaku, mereka mengambil motor saat melintas di lokasi pada Senin dini hari,” ungkapnya.

Lanjutnya, salah seorang warga yakni I Putu Wisnu Saputra yang juga teman dari Wayan Eka Kusuma melihat sepeda motor yang mirip milik korban sesuai nomor polisinya. Sepeda motor tersebut dibawa seorang laki-laki tak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan saat berada di SPBU Sekardadi, Kintamani. “Sembari menunggu korban, saksi bersama warga sekitar menghentikan satu orang itu. Lalu menghubungi salah seorang anggota kami,” jelasnya.

Aparat kepolisian pun langsung mengamankan Rifqi lebih dulu. Saat itu dia sedang menuntun motor milik korban karena kehabisan bensin. Sementara Gunawan yang mengetahui rekannya diamankan, langsung kabur. "Gunawan berhasil kami amankan di kawasan Demulih, Kecamatan Susut. Hasil interogasi, pelaku mengaku jika awalnya berniat untuk menghadiri pesta pernikahan anak tiri dari Gunawan yang ada di Kintamani," ujarnya.

Namun saat di TKP, mereka melihat ada motor Kawasaki terparkir depan rumah, dekat jalan raya. Timbul niatan mereka untuk mengambil. “Motor itu bisa dihidupkan tanpa kunci kontak, hanya pakai saklar sudah bisa jalan,” sambung Ipda Demiral.

Untuk sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan hanya spontanitas mengambil motor korban. Diakui jika pihaknya masih melakukan pengembangan, kemungkinan adanya TKP lain. Atas perbuatannya itu, pelaku yang tinggal Jalan Diponegoro, Semarapura Kangin, Klungkung, dan di Jalan Tunggul Ametung, Gianyar itu, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP atau pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP. *esa

Komentar