Sertifikat Tanah Kantor Desa Muncan Ganda
Itu artinya kami dari Desa Adat Muncan sah memiliki lahan yang berisi Kantor Pemerintah Desa Muncan. (Bendesa Jro Gede Suwena).
AMLAPURA, NusaBali
Tanah lokasi Kantor Pemerintah Desa Muncan di Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, ternyata bersertifikat ganda. Pemerintah Desa Muncan mengantongi sertifikat hak pakai dari Pemprov Bali. Sedangkan Desa Adat Muncan mengklaim itu lahan milik desa adat dengan bukit sertifikat hak milik.
Bahkan belakangan ada kesepakatan antara Pemerintah Desa Muncan dengan Desa Adat Muncan, untuk sementara belum memperbaiki kantor desa. Karena belum ada kejelasan status tanah dari Gubernur Bali, namun kenyataannya pemerintah desa tengah merehab kantor.
Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa, sangat menyayangkan kenyataan itu, saat NusaBali mengkonfirmasi, di kediamannya Banjar Meranggi, Desa Muncan, Senin (12/12).
Bendesa Jro Gede Suwena Putus Upadesa memaparkan, awalnya lahan untuk Kantor Pemerintah Desa Muncan bersertifikat hak pakai luas 1.360 meter persegi, sertifikat Nomor 3257. Sertifikat atas permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor SK 47/HP/BPN/I/KN/91, 8 Mei 1991, terbit pada 17 Mei 1991, dengan tandatangan Kepala Kantor BPN Karangasem I Made Lunga. Batas-batas wilayah lahan itu juga mendapatkan pengesahan Sekretaris Desa Muncan I Gusti Made Putra. Adnya sertifikat hak pakai, lalu Bendesa Jro Gede Suwena Putus Upadesa melakukan penelusuran.
Logikanya, kata dia, jika terbit sertifikat hak pakai, berarti ada pemiliknya. Maka Desa Adat Muncan mengajukan permohonan untuk melakukan ukur ulang ke Kantor BPN Karangasem, pengukuran gunakan satelit, kemudian melalui satelit tidak muncul lahan itu milik Pemprov Bali, yang muncul milik Desa Adat Muncan.
Maka Desa Adat Muncan mengajukan penyertifikatan lahan itu, maka terbit dua sertifikat, masing-masing sertifikat hak milik nomor 3205 permohonan 4 Oktober 2017, terbit 13 Januari 2018, dengan luas 805 meter persegi. Satu lagi, sertifikat hak milik nomor 3201 luas 930 meter persegi, juga terbit tanggal yang sama, dengan tandatangan Kepala BPN Karangasem I Wayan Sudibiya. Sertifikat itu terbit, melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap).
"Itu artinya kami dari Desa Adat Muncan sah memiliki lahan yang berisi Kantor Pemerintah Desa Muncan," ujar Jro Gede Suwena Putus Upadesa sembari memperlihatkan dua sertifikat.
"Lagi pula sesuai kesepakatan, sebelum ada kepastian status tanah dari Gubernur Bali, dilarang melakukan perbaikan gedung Kantor Desa Muncan, kenyataannya melakukan perbaikan," tambahnya.
Di bagian lain, Perbekel Muncan I Wayan Tunas mengakui ada sertifikat ganda. "Itu yang saya tidak mengerti, kenapa belakangan terbit sertifikat lagi, padahal itu awalnya sertifikatnya hak pakai," jelas perbekel dari Banjar Susut ini.
Terpisah, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Karangasem I Gede Irwan mengatakan, awalnya munculnya sertifikat hak pakai kemudian muncul sertifikat hak milik, sehingga sertifikatnya ganda bisa saja terjadi. Sebab, sebelumnya tanpa pemetaan. "Saat pengajuan hak milik, memenuhi syarat maka terbitlah sertifikat hak milik, dan kedua sertifikat itu sah," jelasnya.
Selama tidak ada gugatan, katanya tidak ada masalah. "Persoalan itu bisa kami mediasi melalui sidang di pengadilan, jika muncul gugatan," jelasnya lagi.
Sebelumnya, pemberian lahan hak pakai dituangkan dalam berita acara perjanjian, antara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Putu Anom Agustina dengan Perbekel Muncan Provinsi Bali I Wayan Tunas. Isi perjanjian, tentang penggunaan tanah hak pakai Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di Desa Muncan, untuk Kantor Desa Muncan Nomor B.28.593/23920/II/DPMD Dukcapil, per 28 Oktober 2021. Mengenai perbaikan gedung kantor yang tengah berlangsung, I Wayan Tunas membantah, sebelumnya ada kesepakatan dengan desa adat. "Saya rasa tidak ada kesepakatan mengenai perbaikan gedung kantor. Kami melakukan perbaikan menggunakan dana SILPA (sisa lebih tahun anggaran), Rp 496 juta agar atap gedung tidak bocor di saat hujan dan air tidak masuk ke dalam ruangan," kata I Wayan Tunas.*k16
Bahkan belakangan ada kesepakatan antara Pemerintah Desa Muncan dengan Desa Adat Muncan, untuk sementara belum memperbaiki kantor desa. Karena belum ada kejelasan status tanah dari Gubernur Bali, namun kenyataannya pemerintah desa tengah merehab kantor.
Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa, sangat menyayangkan kenyataan itu, saat NusaBali mengkonfirmasi, di kediamannya Banjar Meranggi, Desa Muncan, Senin (12/12).
Bendesa Jro Gede Suwena Putus Upadesa memaparkan, awalnya lahan untuk Kantor Pemerintah Desa Muncan bersertifikat hak pakai luas 1.360 meter persegi, sertifikat Nomor 3257. Sertifikat atas permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor SK 47/HP/BPN/I/KN/91, 8 Mei 1991, terbit pada 17 Mei 1991, dengan tandatangan Kepala Kantor BPN Karangasem I Made Lunga. Batas-batas wilayah lahan itu juga mendapatkan pengesahan Sekretaris Desa Muncan I Gusti Made Putra. Adnya sertifikat hak pakai, lalu Bendesa Jro Gede Suwena Putus Upadesa melakukan penelusuran.
Logikanya, kata dia, jika terbit sertifikat hak pakai, berarti ada pemiliknya. Maka Desa Adat Muncan mengajukan permohonan untuk melakukan ukur ulang ke Kantor BPN Karangasem, pengukuran gunakan satelit, kemudian melalui satelit tidak muncul lahan itu milik Pemprov Bali, yang muncul milik Desa Adat Muncan.
Maka Desa Adat Muncan mengajukan penyertifikatan lahan itu, maka terbit dua sertifikat, masing-masing sertifikat hak milik nomor 3205 permohonan 4 Oktober 2017, terbit 13 Januari 2018, dengan luas 805 meter persegi. Satu lagi, sertifikat hak milik nomor 3201 luas 930 meter persegi, juga terbit tanggal yang sama, dengan tandatangan Kepala BPN Karangasem I Wayan Sudibiya. Sertifikat itu terbit, melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap).
"Itu artinya kami dari Desa Adat Muncan sah memiliki lahan yang berisi Kantor Pemerintah Desa Muncan," ujar Jro Gede Suwena Putus Upadesa sembari memperlihatkan dua sertifikat.
"Lagi pula sesuai kesepakatan, sebelum ada kepastian status tanah dari Gubernur Bali, dilarang melakukan perbaikan gedung Kantor Desa Muncan, kenyataannya melakukan perbaikan," tambahnya.
Di bagian lain, Perbekel Muncan I Wayan Tunas mengakui ada sertifikat ganda. "Itu yang saya tidak mengerti, kenapa belakangan terbit sertifikat lagi, padahal itu awalnya sertifikatnya hak pakai," jelas perbekel dari Banjar Susut ini.
Terpisah, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Karangasem I Gede Irwan mengatakan, awalnya munculnya sertifikat hak pakai kemudian muncul sertifikat hak milik, sehingga sertifikatnya ganda bisa saja terjadi. Sebab, sebelumnya tanpa pemetaan. "Saat pengajuan hak milik, memenuhi syarat maka terbitlah sertifikat hak milik, dan kedua sertifikat itu sah," jelasnya.
Selama tidak ada gugatan, katanya tidak ada masalah. "Persoalan itu bisa kami mediasi melalui sidang di pengadilan, jika muncul gugatan," jelasnya lagi.
Sebelumnya, pemberian lahan hak pakai dituangkan dalam berita acara perjanjian, antara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Putu Anom Agustina dengan Perbekel Muncan Provinsi Bali I Wayan Tunas. Isi perjanjian, tentang penggunaan tanah hak pakai Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di Desa Muncan, untuk Kantor Desa Muncan Nomor B.28.593/23920/II/DPMD Dukcapil, per 28 Oktober 2021. Mengenai perbaikan gedung kantor yang tengah berlangsung, I Wayan Tunas membantah, sebelumnya ada kesepakatan dengan desa adat. "Saya rasa tidak ada kesepakatan mengenai perbaikan gedung kantor. Kami melakukan perbaikan menggunakan dana SILPA (sisa lebih tahun anggaran), Rp 496 juta agar atap gedung tidak bocor di saat hujan dan air tidak masuk ke dalam ruangan," kata I Wayan Tunas.*k16
1
Komentar