Satpol PP Badung Jaring Rokok Non Pajak di Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal
Sidak ini dilakukan dengan menyasar warung-warung yang menjajakan rokok di seputaran Desa Blahkiuh. Rokok yang tidak memiliki tidak terdaftar dalam pajak cukai tembakau bakal diamankan oleh tim gabungan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Badung I Nyoman Kardana, dari hasil sidak yang dilakukan pada sejumlah warung, ditemukan sebanyak 30 bungkus rokok tanpai cukai.
Dari sejumlah warung yang diinspeksi, 30 bungkus rokok tanpa cukai tersebut ditemukan pada salah satu warung di Banjar Tengah, Desa Blahkiuh. Warung tersebut menjual empat merek rokok kurang familiar dan tidak memiliki pita cukai tembakau pada kemasannya.
“Sebanyak 30 bungkus rokok non pajak ini kemudian diamankan oleh tim gabungan Satpol PP Badung dan Bea Cukai Denpasar,” ujar Kardana ketika dikonfirmasi Selasa sore.
Sejumlah 30 bungkus non pajak tersebut terdiri dari rokok merek Jangger sebanyak 10 bungkus, Dalill sebanyak 5 bungkus, S3 sebanyak 9 bungkus, dan Luxio sebanyak 6 bungkus.
Tim gabungan yang terdiri dari 20 petugas Satpol PP, 3 petugas Bea Cukai, dan 3 petugas Trantib Kecamatan Abiansemal ini lantas menyita merek-merek rokok tersebut demi meminimalisasi kebocoran pajak akibat penjualan produk tembakau tanpa cukai.
Selain di wilayah Kecamatan Abiansemal, sidak produk tembakau tanpa pita cukai juga sudah dimulai di wilayah Kecamatan Kuta Utara sejak bulan Oktober lalu.
Kardana berharap agar pedagang dan masyarakat tidak lagi menjual rokok tanpa ada bukti pita cukai pada kemasannya lantaran rokok tersebut ilegal dan merugikan pemasukan pajak pemerintah.
Komentar