Pemkot Usulkan 6 Ranperda, Dewan 1 Ranperda Inisiatif
Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Sidang Paripurna ke–17 DPRD Kota Denpasar masa persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Denpasar, Selasa (13/12).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini dihadiri Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Pemkot Denpasar.
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Denpasar AA Ketut Asmara Putra serta anggota, Ketua GOW Denpasar Ny Ayu Kristi Arya Wibawa mewakili Ketua TP PKK, Ketua Gatriawara Ny Purnawati Ngurah Gede.
Keenam Ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
DPRD mengusulkan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.
Dalam pidato pengantar Walikota yang dibacakan Wawali Arya Wibawa merinci satu per satu Ranperda yang diusulkan, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Pasar Sewakadarma.
Ranperda ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusda Pasar Sewakadarma.
Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. “Ranperda ini menunjukkan adanya konsistensi dari pemda untuk memberikan solusi dalam menangani perumahan dan permukiman kumuh,” kata Wawali Arya Wibawa.
Sedangkan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dilatarbelakangi adanya hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas. Ranperda ini dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas di bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang merupakan organ vertikal pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Wawali Arya Wibawa menyebutkan terdapat Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
“Urgenitas dari pencabutan dua perda dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Pidato Pengantar Ketua DPRD Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda AA Putu Gede Wibawa, disebutkan pembentukan perda tentang P4GN akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Ranperda ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam P4GN dan prekursor narkotika. *mis
1
Komentar