Jalur Hijau Banyak Dilanggar
Rencana menambah jalur hijau seluas 280,95 hektare di Pemkab Jembrana diragukan terwujud.
NEGARA, NusaBali
Pasalnya, anggota dewan banyak menemukan jalur hijau dilanggar. Bahkan pelanggaran jalur hijau terkesan dibiarkan sehingga pelanggarannya semakin banyak.
Ketua Pansur Jalur Hijau, Ida Bagus Susrama mengatakan, sejak dibentuk pada April 2017 lalu, Pansus sudah melakukan pembahasan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hasil turun ke lapangan, Pansus menemukan banyak pelanggaran jalur hijau. Ada 60 bangunan yang akan terdampak perluasan jalur hijau. “Kami minta penjelasan dari eksekutif, apakah bangunan melanggar itu dibiarkan. Kami tidak ingin melanggar hukum, harus jelas dulu,” ungkap Susrama, Rabu (17/5).
Susrama menyebut Ranperda Perluasan Jalur Hijau tumpang tindih dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, RTRW merupakan induk, sedangkan jalur hijau dapat dikatakan sebagai anaknya. “Kalau nabrak RTRW, sekalian harus ubah dulu RTRW,” tegas politisi PDIP dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana ini.
Pansus berencana turun ke lapangan untuk mencari tahu apakah masyarakat sudah mengetahui atau menerima sosialisasi perluasan jalur hijau. Terutama, bagi masyarakat yang akan terkena dampak perluasan jalur hijau,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkab Jembrana ajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Jembrana. Pada Ranperda itu dijelaskan rencana menambah luas jalur hijau mencapai 280,95 hektare. Luas jalur hijau sebelumnya 661,98 hektare. * ode
Ketua Pansur Jalur Hijau, Ida Bagus Susrama mengatakan, sejak dibentuk pada April 2017 lalu, Pansus sudah melakukan pembahasan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hasil turun ke lapangan, Pansus menemukan banyak pelanggaran jalur hijau. Ada 60 bangunan yang akan terdampak perluasan jalur hijau. “Kami minta penjelasan dari eksekutif, apakah bangunan melanggar itu dibiarkan. Kami tidak ingin melanggar hukum, harus jelas dulu,” ungkap Susrama, Rabu (17/5).
Susrama menyebut Ranperda Perluasan Jalur Hijau tumpang tindih dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, RTRW merupakan induk, sedangkan jalur hijau dapat dikatakan sebagai anaknya. “Kalau nabrak RTRW, sekalian harus ubah dulu RTRW,” tegas politisi PDIP dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana ini.
Pansus berencana turun ke lapangan untuk mencari tahu apakah masyarakat sudah mengetahui atau menerima sosialisasi perluasan jalur hijau. Terutama, bagi masyarakat yang akan terkena dampak perluasan jalur hijau,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkab Jembrana ajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Jembrana. Pada Ranperda itu dijelaskan rencana menambah luas jalur hijau mencapai 280,95 hektare. Luas jalur hijau sebelumnya 661,98 hektare. * ode
1
Komentar