Bawaslu Gianyar Samakan Persepsi Potensi Pelanggaran Pemilu
GIANYAR, NusaBali
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar samakan persepsi terkait potensi pelanggaran pemilu.
Melalui kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gianyar, Senin (12/12) bertempat di Hotel Element By Westin Bali.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka saat memberikan sambutan mengatakan, Pemilu tahun 2024 sangat kompleks dibandingkan dengan pemilu tahun 2019. Regulasi yang sama dengan situasi politik yang berbeda menyebabkan potensi pelanggaran semakin berkembang. Oleh karena itu perlu diupayakan penyamaan presepsi antara unsur dari Bawaslu, Kejaksaan Dan Kepolisian terkait regulasi yang menjadi acuannya.
Wirka menyebutkan bahwa terdapat 77 ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu. Banyaknya ketentuan pidana tersebut haruslah dimaksudkan sebagai control sosial bagi masyarakat, peserta pemilu dan juga bagi penyelenggara pemilu. "Bahwa ketentuan pidana tersebut mengingatkan kepada penyelenggara pemilu dan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wirka.
Ditambahkannya, di hadapan anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Gianyar dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut menjelaskan bahwa penerapan tindak pidana pemilu merupakan upaya terakhir atau "ultimum remedium. "Dalam arti mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan ,” imbuh pria asal Baturiti ini.
Sementara itu menindaklanjuti apa yang disampaikan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan harapannya terhadap jajaran ditingkat kecamatan agar dapat mengedepankan pencegahan sebagai bentuk control sosial terhadap diri sendiri dan masyarakat.
“Saya berharap kita dan kawan kawan panwascam untuk mengedepankan upaya pencegahan sebagai bentuk control sosial agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum,” ujar Hartawan. *nvi
Komentar