Pemerintah Tolak Masa Jabatan KPU Berakhir Serentak
Mahfud Md: Demi Demokrasi
JAKARTA, NusaBali
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkap alasan pemerintah tidak membuat jabatan pengurus KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berakhir serentak menjelang pemilu serentak 2024.
Dia menjelaskan alasan akhir jabatan pengurus KPU yang tetap beragam. "Ya begini soal penolakan pemerintah untuk perpanjangan jabatan pengurus KPUD yang akan habis, ada yang tahun ini, tahun depan dan sebagainya. Itu demi demokrasi aja," kata Mahfud Md usai menghadiri acara rakernas satgas saber pungli di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (13/12), dilansir detikcom.
Mahfud mengatakan perpanjangan masa akhir jabatan itu tak diperpanjang namun akan ada sistem seleksi. Dia menyebut anggota KPU yang lama dapat mengikuti kembali seleksi tersebut.
"Tidak diperpanjang tapi diadakan seleksi kan sama saja seleksi, yang lama mau ikut lagi ikut saja kan tidak dilarang juga, tetapi bahwa itu lebih terbuka kalau diseleksi tidak menimbulkan masalah lagi nanti. Kok tiba-tiba diperpanjang kan gitu, itu sebabnya Perppu lalu menyatakan dipilih aja lah lagi kan itu soal teknis aja," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Dalam Perppu tersebut, jumlah anggota DPR bertambah menjadi 580 orang.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat detikcom, Selasa (13/12).
Jumlah itu bertambah lima orang jika dibanding UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pada UU tersebut, anggota DPR ditetapkan berjumlah 575 orang.
Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi seiring bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.
Tak ada perubahan jumlah anggota DPD dari tiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Artinya, akan ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyampaikan pembahasan Perppu Pemilu meluas tak hanya soal DOB dan penambahan kursi di DPRD. Dalam pembahasan itu juga muncul usul penataan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota agar dibuat serentak.
Namun, diputuskan akhir jabatan pengurus KPU tidak dibuat serentak. Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan tak ada potensi terjadinya politisasi dalam proses rekrutmen pengurus baru.
"Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira nggak. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, wewenangnya diberi kepada KPU pusat," kata Hasyim usai mengunjungi Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11).
Hasyim menekankan proses rekrutmen para anggota KPU Provinsi dan kabupaten/kota di periode baru nantinya akan dilakukan secara langsung oleh KPU RI. Haysim merujuk pada UU Pemilu bahwa proses penentuan anggota KPU harus dengan pertimbangan yang netral dan profesional.
"KPU pusat yang memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota. Keputusan profil anggota KPU kota/kabupaten, provinsi menurut UU nomor 7 tahun 2017 itu ditentukan oleh KPU pusat wewenang," ujarnya.
"Kalau dilihat di UU, pertimbangan yang ada, kategorisasinya kan kalau dilihat di UU, satu harus netral, bukan anggota parpol, kemudian profesional. Nah, profesional, yang dijadikan tolak ukuran kan punya kompetensi. Kompetensi ini kan basisnya dua, pertama pengetahuan, dua pengalaman," lanjutnya. *
Komentar