Fraksi Hanura Minta Optimalkan Elektronifikasi untuk Kemudahan Perizinan Berusaha di Buleleng
SINGARAJA, NusaBali.com – Untuk memacu iklim usaha di Kabupaten Buleleng, Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Buleleng meminta agar segala perizinan berusaha di Bali Utara ini dipermudah. Karena itu peran digitalisasi dan perizinan secara elektronik perlu dioptimalkan lagi.
Harapan ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Hanura ditemui seusai agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (14/12/2022).
Pada kesempatan itu juga dibacakan Pendapat Akhir terhadap Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemkab Buleleng kepada PT Jamkrida.
Terkait dengan Perizinan berusaha, Fraksi Hanura memandang pentingnya proses pengelolaan secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
“Upaya ini sangat penting dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gede Wisnaya Wisna.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng ini pun berharap agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bisa cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
“Namun kami mengingatkan agar pelaksanaan yang diintegrasikan secara elektronik tersebut tetap mengacu berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Wisnaya Wisna.
Di sisi lain pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai Wisnaya Wisna menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan beusaha, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu terkait dengan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Wisnaya Wisna mengingatkan negara berkewajiban menyelenggarakan sejumlah pelayanan guna memenuhi hak-hak dasar warganya mulai dari tingkat nasional hingga tingkat terbawah yaitu desa.
“Fraksi Hanura menyetujui Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda, dengan catatan bahwa Peraturan Bupati agar segera disiapkan agar tidak ada kekosongan Peraturan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Buleleng,” ujar Wisnaya Wisna.
Ia pun mengingatkan agar di dalam Peraturan Bupati mempedomani pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa ‘pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.’
Sedangkan terkait dengan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada PT Jamkrida, Fraksi Hanura sepakat agar penambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Provinsi Bali sebesar Rp 400 juta per tahun mulai tahun 2023 sampai dengan 2026, sehingga pada tahun 2026 penyertaan modal berjumlah Rp 2,4 miliar.
“Fraksi Partai Hanura berharap agar PT Jamkrida Provinsi Bali dapat memberikan deviden yang lebih banyak untuk mendorong peningkatan PAD Kabupaten Buleleng di tahun mendatang dan terus dapat meningkatkan penjaminan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi, termasuk lembaga keuangan milik desa adat yaitu LPD (Lembaga Perkreditan Desa),” tegas Wisnaya Wisna.
1
Komentar