nusabali

Nataru, Disparbud Naikkan Target Kunjungan Wisatawan

  • www.nusabali.com-nataru-disparbud-naikkan-target-kunjungan-wisatawan

BANGLI, NusaBali
Libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 diprediksi akan menambah jumlah kunjungan wisatawan ke Bangli.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli menargetkan jumlah kunjungan  wisatawan naik dari bulan sebelumnya.

Kepala Disparbud Bangli I Wayan Sugiarta mengatakan dengan melandainya penyebaran virus Covid-19, sejumlah objek wisata di Kabupaten Bangli telah kembali dibuka. Jelang high season akhir tahun 2022, target kunjungan juga diharapkan ada peningkatan. Pada November 2022, jumlah kunjungan hampir 105.000 wisatawan. Diharapkan nanti pada akhir Desember 2022, bisa tercapai hampir 150.000 pengunjung.

"Kunjungan wisatawan ke Bangli telah berangsur-angsur pulih pasca diterjang pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari realisasi retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tahun ini mencapai Rp 14 miliar, telah terlampaui pada bulan Juni," jelasnya, Rabu (14/12).

Lanjutnya, jumlah tersebut adalah target dalam APBD 2022 dari dua destinasi wisata, yakni Kintamani dan Desa Penglipuran. Kemudian pada APBD 2022 Perubahan, targetnya ditingkatkan menjadi Rp 37 miliar. Dari target terbaru, hingga akhir November 2022, realisasinya baru terkumpul Rp 28 miliar. Kini masih ada target Rp 9 miliar.

Pihaknya tidak memungkiri jika masih ada keraguan untuk memenuhi target tersebut. "Tentu kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target. Deadlinenya kan sampai akhir tahun. Tentu kami upayakan agar target ini bisa terealisasi. Apalagi akhir tahun merupakan high season," ungkap mantan Kepala BPBD Bangli ini.

Di sisi lain, untuk menunjang pariwisata Bangli, telah melakukan berbagai penataan. Seperti penataan anjungan Penolakan,  Goa Jepang, dan pedestrian di kawasan Kintamani.

Wayan Sugiarta juga meyakinkan pada para wisatawan, terutama yang akan ke Bali agar tidak ragu untuk berkunjung. Sebagaimana, dikabarkan  keraguan itu pasca disahkannya UU KUHP terbaru khususnya pasal 411 tentang perzinahan dan pasal 412 tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pihaknya menegaskan jika tetap akan menjaga dan mengamankan hal-hal yang bersifat privasi dari para wisatawan. *esa

Komentar