Abaikan Pasal Zina, Wisman Mengalir ke Bali
Kunjungan ke Bandara Ngurah Rai mencapai 26 ribu per hari
JAKARTA, NusaBali
Wisatawan asing tetap datang berbondong-bondong ke Bali di tengah pasal zina UU KUHP yang viral diperbincangkan belakangan ini. Hal ini sekaligus menjawab kabar hoaks yang menyebut bahwa wisatawan asing 'takut' ancaman pidana bila pasangan tinggal bersama dengan status belum menikah seperti tertuang dalam KUHP terbaru.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan sejauh ini turis masih ramai mendatangi Bali. Tercatat, kunjungan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali malah meningkat dari 8.000 penumpang per hari pada Mei 2022 menjadi 26 ribu per hari saat ini.
"Sejauh ini penumpang internasional masih meningkat belum ada pengaruh (dari pengesahan KUHP). Bahkan, lebih baik," ujarnya di Gedung DPR RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/12).
Faik pun menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pembatalan turis yang akan datang ke Indonesia. "Nggak ada. Belum ada. Meningkat, malah (kunjungan) meningkat," terang dia.
Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. Ia bahkan meminta agar turis mancanegara tak takut dengan ancaman hukuman dalam KUHP yang baru disahkan.
"Iya jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali. Karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut," ungkap Tjok Bagus saat dihubungi, Rabu (7/12).
Dia menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan.
Adapun, pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri resmi. KUHP terbaru, kata Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025. Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.
Tjok Bagus juga menyebut para pelaku pariwisata akan memperlakukan turis seperti sekarang ini. Tidak ada perlakuan berbeda meski KUHP yang baru sudah disahkan.
"Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa pun terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini," imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Australia khawatir warga negaranya yang berwisata ke Bali terkena hukuman pidana imbas KUHP yang baru.
Saat ini, Australia meminta penjelasan dari otoritas Indonesia mengenai penerapan KUHP secara lebih rinci. Australia tak mau warga negaranya menanggung risiko. *
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan sejauh ini turis masih ramai mendatangi Bali. Tercatat, kunjungan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali malah meningkat dari 8.000 penumpang per hari pada Mei 2022 menjadi 26 ribu per hari saat ini.
"Sejauh ini penumpang internasional masih meningkat belum ada pengaruh (dari pengesahan KUHP). Bahkan, lebih baik," ujarnya di Gedung DPR RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/12).
Faik pun menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pembatalan turis yang akan datang ke Indonesia. "Nggak ada. Belum ada. Meningkat, malah (kunjungan) meningkat," terang dia.
Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. Ia bahkan meminta agar turis mancanegara tak takut dengan ancaman hukuman dalam KUHP yang baru disahkan.
"Iya jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali. Karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut," ungkap Tjok Bagus saat dihubungi, Rabu (7/12).
Dia menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan.
Adapun, pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri resmi. KUHP terbaru, kata Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025. Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.
Tjok Bagus juga menyebut para pelaku pariwisata akan memperlakukan turis seperti sekarang ini. Tidak ada perlakuan berbeda meski KUHP yang baru sudah disahkan.
"Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa pun terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini," imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Australia khawatir warga negaranya yang berwisata ke Bali terkena hukuman pidana imbas KUHP yang baru.
Saat ini, Australia meminta penjelasan dari otoritas Indonesia mengenai penerapan KUHP secara lebih rinci. Australia tak mau warga negaranya menanggung risiko. *
Komentar