Nestapa Nyoman Kasey, Korban Penipuan Mafia Tanah di Jimbaran
Penyidikan Sempat Dihentikan, Alami Kerugian Rp 8,5 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Tujuh tahun lebih Nyoman Kasey Suwenda mencari keadilan. Nasib perkaranya sempat terkatung-katung karena Polresta Denpasar sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perempuan 33 tahun itu terus berjuang agar haknya dikembalikan. Kisah getir itu berawal pada November 2013 di Pertokoan Niaga Dewa Ruci, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu ia melakukan transaksi pembelian tanah dengan salah seorang makelar tanah yang sudah dikenal keluarganya sejak lama di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Lokasi tanah berada di depan Kampus Universitas Udayana (Unud).
Setelah pembayaran dilakukan, ternyata tanah yang dijanjikan sedang dalam tahap pembuatan sertifikat ternyata baru diketahui sertifikat tidak dapat diurus karena tanah tersebut adalah tanah bermasalah. Itu diketahui beberapa waktu usai transaksi dilakukan. Dia pun syok mengetahui bahwa dirinya telah ditipu. “Kerugian yang saya alami Rp 8,5 miliar,” ujar Kasey.
Perempuan yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kuta, Badung, itu berusaha meminta uangnya kembali, tapi tidak berhasil. Pada 19 Oktober 2015, ia melapor ke Polresta Denpasar dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sedikit asa diterima Kasey yakni pada tanggal 4 Maret 2016 Polresta Denpasar mengirim surat dimulai penyidikan lanjutan. Namun, Kasey kembali dibuat kecewa lantaran Polresta Denpasar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 30 Oktober 2019.
“Penyidikan terhadap tersangka HD, HH, dan I Wayan S tidak dilanjutkan, dengan pertimbangan tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana,” bebernya.
Namun, Kasey tidak menyerah begitu saja. Pada 7 April 2020, dia menggugat Kapolresta Denpasar cq Kasat Reskrim ke PN Denpasar. Ia menilai ada yang janggal dalam SP3 tersebut. Upaya praperadilannya itu membuahkan hasil.
Saat itu hakim tunggal Esthar Oktavi dalam amar putusannya menyatakan, bahwa penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/36/X/Res.1.11/2019/Polresta.Dps tertanggal 30 Oktober 2019 yang menetapkan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama tersangka: Hexa Desriani, Hengky Haryono, dan I Wayan Sumadi tidak sah. “Putusan PN Denpasar tanggal 11 Mei 2020, hakim memerintahkan kepada termohon praperadilan (Kapolresta Denpasar) untuk melanjutkan proses penyidikan,” tukasnya.
Kini, upaya mencari keadilan Kasey terus berlanjut. Polresta Denpasar tanggal 29 November 2022 mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan. Surat pemberitahuan itu diteken Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat
Dalam surat itu disebutkan, untuk melengkapi berkas (P19) ke JPU, penyidik telah memeriksa terhadap saksi dan tersangka I Wayan S dan HH. Setelah itu penyidik mengirim kembali berkas ke JPU Kejari Denpasar.
“Saya di sini hanya mencari keadilan, karena bukti-bukti penipuan dan penggelapan ini lengkap. Saya sudah rugi Rp 8,5 Milyar, namun orang-orang yang diduga melakukan penipuan terhadap saya masih saja berkeliaran tanpa ada rasa bersalah dan tanggung jawab. Saya sangat marah dan kecewa. Semoga hukum bisa membantu dan memberikan saya kepastian hukum. Saya sangat khawatir untuk lingkungan saya, dan saya tidak ingin ada korban lagi.” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek informasi tersebut. “Saya belum terima laporannya,” tegas Iptu Sukadi dikonfirmasi Rabu (22/12). *rez
Komentar