Mobil dan Motor Hasil Curian Dikembalikan ke Pemilik
MANGUPURA, NusaBali
Tiga kendaraan berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor hasil kejahatan diserahkan kepada pemiliknya, Rabu (21/12) pagi.
Tiga kendaraan kasus tindak pidana pencurian itu diserahkan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai. Satu unit mobil yang diserahkan itu adalah milik Akhmad Ali Iqbal. Mobil tersebut diamankan Satreskrim Polres Badung di Jawa. Mobil itu awalnya dipinjam, lalu dibawa kabur ke Pulau Jawa oleh pelaku dan digadai di sana. Sementara pelakunya kini sudah ditahan di Polres Badung.
Sementara satu unit sepeda motor milik Herlina Setiadji dan satu lainnya milik Ni Made Murtini. Keduanya juga merupakan kendaraan yang berhasil diamankan oleh aparat Polres Badung. Motor dari Made Murtini diamankan di Desa Tibuneneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sementara pelaku pencurian motor itu masih dalam pengejaran polisi.
"Status kendaraan yang diserahkan itu adalah titip rawat barang bukti. Barang bukti tersebut terkait kasus pencurian dan penggelapan. Kendaraan tersebut digunakan pemiliknya untuk beraktivitas. Ini merupakan bentuk dari tranformasi kepolisian bidang pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan," ungkap Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes.
Kapolres mengatakan penyerahan barang bukti ke korban bertujuan selain sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat juga mencegah kerusakan dan meringankan beban para korban. Selama proses hukum masih berjalan, kendaraan ini statusnya titip rawat.
"Satu mobil dan dua motor yang kita serahkan kepada pemiliknya ini semuanya adalah barang bukti tindak pidana pencurian dan juga penggelapan. Saya imbau masyarakat untuk tingkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan," tandasnya. *pol
Komentar