Pelanggar Operasi Dikenakan E-Tilang
237 pengendara bermotor di Jalan Raya Batubulan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, dijaring petugas dalam Operasi Patuh Agung, Rabu (17/5).
GIANYAR, NusaBali
Seluruh pelanggaran diberikan tindakan pelanggaran (tilang) berupa e-tilang. Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa ditemui usai operasi gabungan menjelaskan, razia kendaraan bermotor ini tak pandang bulu alias seluruh kendaraan yang melintas di Jalan Raya Batubulan ditepikan. Pelanggaran terbanyak oleh pengendara yang tidak melengkapi diri dengan helm 89 orang.
Dijaring pula pelanggar yang tidak membawa SIM 65 orang, tanpa STNK 42 orang, komponen yang tidak lengkap 27 pelanggaran, tidak menggunakan sabuk pengaman 8 pelanggaran, TNKB 4 pelanggaran serta KIR 2 pelanggaran. Dari seluruh pelanggaran, barang bukti yang disita terdiri dari STNK 181, sepeda motor 21 dan SIM 35. "Segala jenis kendaraan kami cek kelengkapannya. Jika ada pelanggaran, ditindak dengan e tilang," jelasnya.
Untuk menebus barang bukti pelanggaran, para pelanggar akan dikenakan sejumlah denda yang harus dibayarkan di bank. "Masing-masing pelanggar akan mendapatkan sms berisi kode. Setelah dibayarkan ke bank, struknya ditunjukkan ke kami untuk menebus barang bukti," jelasnya. Besaran denda bervariatif tergantung jenis pelanggaran.
Ditambahkan, selain dari Polri, operasi gabungan ini juga dibackup dari gabungan instansi lain, yakni TNI, Dishub, dan Jasa Raharja. Sementara untuk proses penindakan didampingi Provost Polres Gianyar.
Dalam sepekan terakhir, Operasi Patuh Agung 2017 di Kabupaten Gianyar menjaring hampir seribu pelanggar. Pelangar ini pun didominasi pengendara yang tidak membawa surat-surat khususnya SIM. AKP Gede Eka Putra Astawa mengatakan data pelanggar tersebut terhitung sejak awal operasi patuh, 9 Mei 2017. Diperkirakan hingga akhir pelaksanaan operasi patuh, 22 Mei mendatang, akan semakin banyak jumlah pelanggar dijaring.
Pihaknya mengimbau dari operasi ini pengguna jalan dapat lebih memahami akan pentingnya surat-surat kendaraan. Karena surat tersebut sebagai legalitas izin berkendara. "Surat kendaraan itu harus dimiliki dengan mengikuti uji kompetensi mencari SIM, jika memang tidak lolos ya harus belajar mengemudi dengan baik serta memahami rambu-rambu," jelasnya. *nvi
Seluruh pelanggaran diberikan tindakan pelanggaran (tilang) berupa e-tilang. Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa ditemui usai operasi gabungan menjelaskan, razia kendaraan bermotor ini tak pandang bulu alias seluruh kendaraan yang melintas di Jalan Raya Batubulan ditepikan. Pelanggaran terbanyak oleh pengendara yang tidak melengkapi diri dengan helm 89 orang.
Dijaring pula pelanggar yang tidak membawa SIM 65 orang, tanpa STNK 42 orang, komponen yang tidak lengkap 27 pelanggaran, tidak menggunakan sabuk pengaman 8 pelanggaran, TNKB 4 pelanggaran serta KIR 2 pelanggaran. Dari seluruh pelanggaran, barang bukti yang disita terdiri dari STNK 181, sepeda motor 21 dan SIM 35. "Segala jenis kendaraan kami cek kelengkapannya. Jika ada pelanggaran, ditindak dengan e tilang," jelasnya.
Untuk menebus barang bukti pelanggaran, para pelanggar akan dikenakan sejumlah denda yang harus dibayarkan di bank. "Masing-masing pelanggar akan mendapatkan sms berisi kode. Setelah dibayarkan ke bank, struknya ditunjukkan ke kami untuk menebus barang bukti," jelasnya. Besaran denda bervariatif tergantung jenis pelanggaran.
Ditambahkan, selain dari Polri, operasi gabungan ini juga dibackup dari gabungan instansi lain, yakni TNI, Dishub, dan Jasa Raharja. Sementara untuk proses penindakan didampingi Provost Polres Gianyar.
Dalam sepekan terakhir, Operasi Patuh Agung 2017 di Kabupaten Gianyar menjaring hampir seribu pelanggar. Pelangar ini pun didominasi pengendara yang tidak membawa surat-surat khususnya SIM. AKP Gede Eka Putra Astawa mengatakan data pelanggar tersebut terhitung sejak awal operasi patuh, 9 Mei 2017. Diperkirakan hingga akhir pelaksanaan operasi patuh, 22 Mei mendatang, akan semakin banyak jumlah pelanggar dijaring.
Pihaknya mengimbau dari operasi ini pengguna jalan dapat lebih memahami akan pentingnya surat-surat kendaraan. Karena surat tersebut sebagai legalitas izin berkendara. "Surat kendaraan itu harus dimiliki dengan mengikuti uji kompetensi mencari SIM, jika memang tidak lolos ya harus belajar mengemudi dengan baik serta memahami rambu-rambu," jelasnya. *nvi
Komentar