Pemkab Datangkan 'Tim Appraisal'
Pemkab Buleleng kini tengah menghitung kesesuaian nilai sewa atas bangunan rumah sangat sederhana (RSS) yang berada di Lingkungan Kayubuntil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng.
Terkait Permohonan Hak Milik Warga Kayubuntil
SINGARAJA, NusaBali
Langkah ini menyusul penghuni selaku penyewa RSS mengajukan permohonan hak milik atas lahan dan bangunan RSS tersebut.
Rencananya, Pemkab Buleleng akan turunkan tim appraisal dalam menghitung kesesuaian sewa atas RSS tersebut. Nantinya, hasil appraisal itu menjadi acuan bagi warga pemohon melunasi kewajiban sewa.
Data menyebut, RSS di Lingkungan Kayubuntil Barat dibangun oleh Pemerintah Pusat, sebanyak 98 unit dengan ukuran sekitar 4x8 meter persegi. Kemudian bangunan RSS itu diserahkan kepada Pemkab Buleleng sebagai aset daerah sejak tahun 1994. Selanjutnya tahun 1996, Pemkab Buleleng hanya menerbitkan surat pernjanjian dengan warga penghuni, dimana setelah 20 tahun, warga penghuni bisa mohon hak milik. Dulunya penghuni punya kewajiban sewa sebesar Rp 4.000 perbulan, selama 20 tahun.
Pesoalan saat ini, bukti pembayaran sewa bulanan itu sama sekali tidak ada. Pemkab Buleleng sejauh ini hanya punya bukti berupa pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat atas bagunan fisik, dan surat perjanjian setelah 20 tahun warga penghuni bisa mohon hak milik.
Nah, setelah 20 tahun berlalu, penghuni mengajukan permohonan hak milik, dengan siap membayar akumulasi sewa selama 20 tahun sebesar Rp 960.000. Namun, nilai akumulasi sewa itu dianggap terlalu kecil. Pemkab pun melibatkan Tim Appraisal guna menghitung kesesuaian sewa saat ini atas bangunan RSS. “Kami masih harus menghitung nilai pantasnya. Nanti setelah ada hasil dari Tim Appraisal, kita akan sosialisasikan kembali kepada warga penghuni. Sehingga semua mekanisme dan administrasinya lengkap,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng Bimantara, Rabu (17/5).
Menurutnya, hasil penilaian Tim Appraisal akan dituangkan dalam SK Bupati, setelah sebelumnya disosialisasikan kepada warga penghuni. Nanti berdasarkan SK tersebut, mekanisme permohonan akan ditindaklanjuti seterusnya.
Sebelumnya, Ketua Lingkungan (Kaling) Kayubuntil Barat, Ketut Bukit mengatakan, warga mengharapkan agar permohonan mereka segara ditindaklanjuti. Pasalnya, warga menempati RSS itu telah melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam perjanjian saat penyerahan RSS yakni 20 tahun.
Masih kata Ketut Bukit, warga yang pemohon siap melunasi akumulasi tunggakan cicilan selama 20 tahun, yang diperkirakan mencapai sebesar Rp 960.000. Warga akan melunasi cicilan tersebut sepajang proses permohonannya mendapat kepastian. “Warga sudah siap, apapun perintah yang tertuang dalam SK perjanjian, warga siap melaksanakan. Kami sangat berharap, status RSS itu jelas dan mendapat kepastian,” tegasnya. *k19
Komentar