Hakim Tunjuk Pengacara untuk Rai Sutha
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha,60, yang sebelumnya nekat maju tanpa pengacara dalam sidang dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar akhirnya mendapat pendampingan hukum.
Kasus Korupsi Perdin DPRD Denpasar
DENPASAR, NusaBali
I Made Suardika Adnyana, ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi Rai Sutha sebagai kuasa hukum.Hal ini dibenarkan Suardika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (17/5). Ia mengatakan ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi Rai Sutha dalam perkara korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar. “Ya. Saya yang ditunjuk jadi kuasa hukum Pak Rai Sutha,” terang mantan wartawan ini.
Namun rencana pertemuan Suardika dan Rai Sutha di Pengadilan Tipikor pada, Rabu kemarin batal terjadi. Pasalnya, Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung tidak memberikan ijin Rai Sutha keluar Lapas karena tidak ada pengawalan. “Katanya polisi yang biasa ngawal tahanan diperiksa. Jadi tidak ada pengawalan dan Pak Rai Sutha tidak bisa sidang,” ujar Suardika.
Seperti diketahui, kengototan Rai Sutha maju sidang tanpa didampingi pengacara ditunjukkan dalam sidang perdana pada, Rabu (10/5) lalu di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila didampingi hakim anggota Sutrisno dan Nurbaya Gaol. Saat itu hakim Sukanila menanyakan kuasa hukum yang akan mendampingi Rai Sutha dalam sidang.
Namun Bendesa Tangeb, Mengwi, Badung ini menyatakan tidak akan menggunakan kuasa hukum dan akan maju sendiri dalam persidangan. “Mohon ijin majelis, kalau boleh sidang dilanjutkan tanpa saya didampingi penasihat hukum,” ujar Rai Sutha. Karena ngotot tanpa didampingi kuasa hukum, hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun majelis hakim mengingatkan, jika terdakwa tidak menunjuk penasihat hukum, pada sidang selanjutnya majelis hakim akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya. “Karena ini keinginan terdakwa sidang dilanjutkan. Terkait dengan hak terdakwa nanti setelah didampingi penasihat hukum,” kata hakim melanjutkan sidang.
Kengototan Rai Sutha maju tanpa kuasa hukum sudah ditunjukkan saat dilakukan pelimpahan dari Kejari Denpasar ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Saat itu, Rai Sutha malah mencabut kuasa pengacaranya, Ketut Rinata dan memilih maju sendiri.
Namun karena dalam prosedur pelimpahan tersangka harus didampingi pengacara, jaksa akhirnya menunjuk pengacara, Komang Darmayasa untuk mendampingi Rai Sutha selama pelimpahan.
Setelah itu, Rai Sutha tidak melanjutkan kuasa pengacara tersebut. Dalam kasus ini, eks PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Made Patra sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin). Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875. Ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 2.292.268.170 dalam kasus ini. *rez
1
Komentar