PPS, PPK, dan KPPS Pilkada Dilarang Menjabat 3 Kali
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Gianyar tahun 2018, makin ketat.
GIANYAR, NusaBali
Pelamar untuk posisi ini tak hanya dari kalangan independen, namun mereka yang sudah dua kali menjadi panitia, tidak diperkenankan lagi mengikuti rekrutmen tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, AA Gde Putra saat sosialisasi Pilkada tahun 2018 di Ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar, Rabu (17/5). Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, OKP dan parpol.
“Penerimaan PPK, PPS dan KPPS di Pilkada Gianyar tahun 2018 untuk mereka yang belum pernah menjabat dua kali dalam pemilihan yang sama. Ini aturan yang harus ditaati bersama,” ujar AA Putra.
Kata Agung Putra, untuk Kabupaten Gianyar dihitung Pilkada tahun 2008 dan Pilkada 2013. Penentuan bakal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tersebut, KPU Gianyar nantinya akan menetapkan teknis tersendiri. Dengan teknis itu, para pelamar akan diketahui apakah mereka pernah menjabat dua kali posisi yang dilamar atau belum. Termasuk apakah mereka masuk anggota partai politik atau tidak. “Untuk teknisnya akan ada tahapan, namun belum bisa kami informasikan sekarang. Karena harus melalui rapat pleno terlebih dahulu,” jelasnya.
Agung Putra berharap tokoh masyarakat mendorong dalam meningkatkan partisipasi pemilih. “Pilkada Gianyar sebelumnya, partisipasi pemilih tidak pernah di bawah 80 persen. Kami berharap Pilkada Gianyar, 27 Juni 2018 partisipasi pemilih bisa meningkat,” tegas Agung Putra.
Selain Agung Putra, sosialisasi juga melibatkan narasumber dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gianyar, Putu Gede Bayangkara. Ia berbicara tentang kependudukan dan pentingnya kepemilikan e-KTP, serta dua lainnya dari unsur akademisi dan kepolisian. *lsa
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, AA Gde Putra saat sosialisasi Pilkada tahun 2018 di Ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar, Rabu (17/5). Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, OKP dan parpol.
“Penerimaan PPK, PPS dan KPPS di Pilkada Gianyar tahun 2018 untuk mereka yang belum pernah menjabat dua kali dalam pemilihan yang sama. Ini aturan yang harus ditaati bersama,” ujar AA Putra.
Kata Agung Putra, untuk Kabupaten Gianyar dihitung Pilkada tahun 2008 dan Pilkada 2013. Penentuan bakal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tersebut, KPU Gianyar nantinya akan menetapkan teknis tersendiri. Dengan teknis itu, para pelamar akan diketahui apakah mereka pernah menjabat dua kali posisi yang dilamar atau belum. Termasuk apakah mereka masuk anggota partai politik atau tidak. “Untuk teknisnya akan ada tahapan, namun belum bisa kami informasikan sekarang. Karena harus melalui rapat pleno terlebih dahulu,” jelasnya.
Agung Putra berharap tokoh masyarakat mendorong dalam meningkatkan partisipasi pemilih. “Pilkada Gianyar sebelumnya, partisipasi pemilih tidak pernah di bawah 80 persen. Kami berharap Pilkada Gianyar, 27 Juni 2018 partisipasi pemilih bisa meningkat,” tegas Agung Putra.
Selain Agung Putra, sosialisasi juga melibatkan narasumber dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gianyar, Putu Gede Bayangkara. Ia berbicara tentang kependudukan dan pentingnya kepemilikan e-KTP, serta dua lainnya dari unsur akademisi dan kepolisian. *lsa
Komentar