FI Dituntut 5 Tahun, Rekannya 1 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar membacakan tuntutan untuk dua terdakwa anak, FI, 16, dan PAS, 15, yang jadi terdakwa pembunuhan oknum polisi di Hotel Permata Dana di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara.
Dalam tuntutan, FI yang merupakan pelaku utama dituntut 5 tahun dan rekannya, PAS, 1 tahun penjara. Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dikonfirmasi menyatakan dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang tertutup, Kamis (15/12), jaksa Desi Mega menyatakan kedua terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap oknum polisi FNS. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Eka Suyantha, Kamis sore.
Disebutkan, kedua terdakwa anak ini dituntut untuk menjalani pidana penjara di LPKA Karangasem. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa FI dan PAS akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Sidang ditunda untuk memberi kesempatan kedua terdakwa menyiapkan pembelaan,” pangkasnya.
Disebutkan pembunuhan oknum polisi tersebut terjadi pada Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, FI dan PAS yang berada di dalam kamar Nomor 20 Hotel Permata Dana di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara mendengar keributan di depan kamar Nomor 37 yang letaknya berada di depan kamar mereka.
Kemudian kedua terdakwa terlibat cekcok mulut dengan korban. “Apa Kau, kalau mau ruwet diluar sini”, ujar terdakwa FI sambil mendorong dada korban FNS dan memukul ke arah dada. PAS lalu menendang korban FNS dua kali mengenai kaki dan perut sebelah kiri.
Keributan ini lalu dilerai beberapa pengunjung hotel lainnya. FI yang masih emosi lalu mengambil pisau lipat yang dibawanya dan langsung menikam leher korban. Korban FNS mengalami luka di leher yang mengeluarkan banyak darah. Korban yang akan pergi ke rumah sakit akhirnya terjatuh dan menghembuskan nafas terakhirnya. *rez
Komentar