Perda Administrasi Kependudukan Dicabut, Layanan Disdukcapil Tetap Gratis
Dengan dicabutnya Perda tentang Administrasi Kependudukan, timbul kekhawatiran Pemkab Buleleng akan menerapkan berbagai biaya layanan kependudukan.
SINGARAJA, NusaBali
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Pemkab Buleleng turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019, dicabut. Pencabutan dasar hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan ini, karena menyesuaikan dengan pijakan hukum pemerintah pusat.
Namun meskipun dicabut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan masih gratis.
Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan, Kamis (15/12) mengatakan dalam pelayanan Administrasi Kependudukan terbaru untuk di tingkat kabupaten dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sedangkan pijakan hukum lama berupa Perda disebut sudah tidak relevan karena peraturan di tingkat pusat juga sudah diubah. Salah satunya terkait retribusi dan sanksi yang sudah tidak diberlakukan lagi.
“Kami sudah siapkan draft Perbupnya dan sudah diajukan ke Bagian Hukum. Mudah-mudahan segera bisa dibahas bersama legislatif untuk segera ditetapkan,” ucap Juartawan.
Dalam perubahan pijakan hukum ini, mantan Camat Gerokgak Buleleng tidak ada perubahan mendasar. Namun dalam Perbup yang sedang dirancang lebih banyak mengadopsi pelayanan online. Seluruh ketentuan pelayanan administrasi kependudukan online lebih banyak akan diatur dalam Perbup.
“Kami punya inovasi pelayanan kependudukan berbasis sistem online yang bernama AKU Online. Masyarakat bisa melakukan permohonan pelayanan administrasi kependudukan lewat HP saja dengan menginstal aplikasinya, kecuali ada permasalahan detail seperti perubahan akta, pengesahan dan koordinasi NIK yang tidak valid,” imbuh dia.
Sementara itu dalam rapat pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng membahas pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016, Rabu (14/12), seluruh fraksi menyetujui dan sepakat. Namun Fraksi Hanura melalui juru bicara Gede Wisnaya Wisna menyarankan dalam masa transisi pijakan hukum, harus segera dituntaskan aturan baru. Sehingga tidak ada kekosongan peraturan administrasi kependudukan dengan waktu yang lama.
“Kami meminta dalam Perbup nanti mempedomani pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” tegas Wisnaya Wisna. *k23
Komentar