Napi Lapas Singaraja Terima Remisi Natal
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak tujuh orang narapidana (napi) warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja yang beragama Kristen, mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Natal tahun 2022.
Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan di Aula Nusantara Lapas Singaraja, Minggu (25/12) pagi. Penyerahan serta pembacaan remisi khusus Natal ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna dan didampingi oleh Kasi Binapigiatja, Wayan Riasa. "Untuk tahun ini ada tujuh warga binaan yang telah memenuhi syarat sehingga mendapatkan remisi pada perayaan Natal 2022," kata Sutresna.
Ketujuh warga binaan yang mendapatkan remisi Natal antara lain 15 hari untuk satu orang warga binaan, satu bulan untuk enam orang warga binaan. "Untuk natal tahun ini tidak ada yang bebas atau RK (remisi khusus) II (langsung bebas)," imbuhnya.
Ia menjelaskan, penerima remisi kali ini yakni 4 orang warga binaan perkara narkotika, 1 orang warga binaan perkara perlindungan anak, 2 orang warga binaan perkara pencurian.
Atas pemberian remisi tersebut, pihaknya berharap kepada warga binaan agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi kembali. "Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi," tutup dia. *mz
Komentar