8 Warga Binaan Rutan Klungkung Dapat Remisi
SEMARAPURA, NusaBali
Sebanyak 8 orang warga binaan di Rutan Kelas IIB Klungkung mendapatkan remisi saat Hari Natal, Minggu (25/12) pagi.
Mereka mendapat potongan masa tahanan maksimal 45 hari. Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung I Made Supartana mengatakan, warga binaan di Rutan Klungkung sebanyak 122 orang dan yang merayakan Natal 12 orang.
Supartana menjelaskan, dari 8 orang yang menerima remisi, sebanyak 4 warga binaan dapat remisi 15 hari, 3 orang mendapatkan remisi 30 hari, dan 1 orang menerima remisi 45 hari. Rata-rata warga binaan Rutan Klungkung yang mendapat remisi dari kasus narkoba dan pencurian. Masing-masing 4 orang yang menerima remisi dari kasus narkotika, 3 orang warga binaan kasus pencurian, dan 1 orang kasus kesusilaan.
Sebelumnya sebanyak 65 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Klungkung mendapatkan remisi saat peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8) lalu. Pemberian remisi untuk 65 napi tersebut bervariasi antara satu sampai lima bulan yang sebagian besar napi terlibat kasus narkotika. Tidak ada napi yang langsung bebas setelah menerima remisi. Sedangkan napi yang terlibat kasus korupsi sama sekali tidak ada yang menerima remisi. *wan
Komentar