Estimasi TPS Pemilu 2024 di Tabanan Sebanyak 1.603
TABANAN, NusaBali - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai lakukan sosialisasi pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dan TPS khusus.
Dari hasil pendataan sementara di KPU, estimasi TPS yang akan dibuat berjumlah 1.603 TPS. Jumlah ini meningkat 59 TPS, dibanding pada Pemilu 2019 yang hanya 1.544 TPS. Namun data tersebut masih berkembang sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) nanti.
Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa didampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ketut Sugina, mengatakan pentingnya sosialisasi ini untuk mengetahui pemetaan jumlah pemilih. Sehingga bisa memaksimalkan dibuatnya TPS.
“Pemetaan TPS dan TPS Khusus dilakukan secara nasional, dan kita di Tabanan lakukan sosialisasi hari ini (Sabtu kemarin),” kata Weda Subawa saat sosialisasi yang diselenggarakan di Wantilan Villa Cs Bedha, Kecamatan Tabanan, Sabtu (17/12). Kegiatan tersebut mengundang sejumlah partai politik hingga pengurus pesantren.
Kata Weda Subawa, dalam pemetaan TPS dan TPS khusus, pengurus parpol hingga pondok pesantren diundang, supaya mereka paham betul terhadap pemetaan dimaksud. Sebab selain sosialisasi perihal TPS, juga dilakukan koordinasi dan sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. “Jadi dalam pemetaan ini banyak hal yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ketut Sugina menambahkan, saat ini jumlah TPS dan TPS khusus belum bisa difinalisasi karena baru sosialisasi. Namun KPU Tabanan sudah mempunyai estimasi yakni sejumlah 1.603 TPS termasuk dengan TPS khusus. “TPS khusus rencana kita buat di lapas dan sekolah Poltrada Bali di Kerambitan. Karena jumlah pemilih di Poltrada hampir 400 orang,” ucap Sugina.
Menurutnya estimasi jumlah TPS untuk Pemilu 2024 lebih banyak dibandingkan dengan jumlah Pemilu 2019. Ini karena hasil dari pemutakhiran data, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) bertambah. Selain itu jumlah pemilih per TPS wajib 300 orang, tak boleh lebih karena Pemilu 2024 nanti jumlah yang dipilih ada 5 kategori yakni Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. “Ini untuk memudahkan petugas pemungutan suara menghitung, agar tidak kewalahan. Selain itu waktu pencoblosan hanya boleh dilakukan sampai pukul 13.00 Wita,” tandas Sugina. 7 des
Komentar