nusabali

33 Sekdes PNS Ditarik

  • www.nusabali.com-33-sekdes-pns-ditarik

Ada posisi 31 sekdes lain dalam proses, baik persiapan penarikan dan dipertahankan oleh perbekelnya.

GIANYAR, NusaBali

33 sekretaris desa (sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, siap ditarik untuk ditugaskan ke unit kerja Pemkab Gianyar. Penarikan 33 sekdes dari 64 desa di Kabupaten Gianyar itu, setelah perbekel mereka menginzinkan sekdes PNS tersebut ditarik oleh Pemkab.

Data di Gianyar, Jumat (19/5), dengan penarikan 33 sekdes PNS itu, maka ada posisi 31 sekdes lain masih dalam proses baik persiapan penarikan atau dipertahankan oleh perbekelnya. Dari 31 sekdes itu sekitar setengahnya berawal dari sekdes non PNS yang ‘bernasib  mujur’. Karena mereka dapat ketentuan pengangkatan jadi PNS saat pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sekdes mujur ini dari desa tempat mereka bertugas. Sisanya adalah Sekdes PNS yang jadi Pj (penjabat) karena penempatan oleh Pemkab. Penempatan Pj sekdes itu karena posisi sekdes kosong setelah ditinggal pensiun atau penyebab lain.

Sementara itu, sejumlah sekdes PNS masih dipertahankan oleh perbekel, antara lain sekdes-sekdes di Kecamatan Sukawati. Perbekel tidak mengizinkan sekdes PNS ini ditarik ke Pemkab karena sejak awal mengabdi di desa. Mereka juga dari desa setempat hingga mudah berkoordinasi dengan perangkat desa dan prajuru desa serta warga. Langkah para perbekel ini sesuai Perda No 9 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Pada pasal 5 (a) disebutkan, setiap PNS asal desa setempat yang diangkat jadi perangkat desa harus seizin bupati. Di poin 2, PNS dimaksud dibebaskan dari jabatan, tanpa kehilangan hak-haks sebagai PNS/ASN.

Salah seorang perbekel di Kecamatan Sukawati,  Perbekel Batuan I Nyoman Netra, mengatakan, sekdesnya masih dari desa setempat dan kini jadi PNS, namun tetap diminta bertugas di Batuan. ‘’Karena pengabdiannya, meski kini jadi PNS, desa kami masih membutuhkan sekdes ini,’’ jelasnya,

Netra mengaku, sekdesnya tak pernah jadi bahan iri oleh perangkat desa di desanya. Sebagaimana hal itu ia dengar pada desa-desa lain yang sekdesnya jadi bahan iri karena sudah PNS, sedangkan perangkat desa lain tak dapat ‘hadiah’ jadi PNS. ‘’Sekdes PNS ini ditarik atau tidak kan tergantung di desa. Ada juga desa merelakan sekdesnya ditarik Pemkab, karena sekdesnya itu ngagu (tak taat tugas) setelah jadi PNS,’’ jelas Netra. Karena tak memberikan sekdesnya ditarik oleh Pemkab, kata Netra, Desa Batuan tak menyiapkan anggaran untuk merekrut sekdes tahun 2017.

Kepala Bidang Formasi, Pengembangan dan Pengangkatan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar Ni Made Mirnawati membenarkan, ada 33 Sekdes ASN sudah siap ditarik oleh Pemkab Gianyar. Penarikan ini didasari surat pernyataan perbekel, yang mewilayahi tempat sekdes ASN itu bertugas.

Sesuai ketentuan, kata Mirna, sekdes dan perangkat desa diambil dari desa bersangkutan. Sedangkan kewenangan pengaturan sekdes PNS ada di bupati. Untuk penarikan sekdes PNS ini, Bupati mengharapkan agar ada surat pernyataan dari perbekel. ‘’Tak ada aturan mengharuskan bahwa sekdes PNS harus ditarik oleh Pemkab Karena tergantung masih dibutuhkan atau tidak oleh desa,’’ jelasnya.

Karta Mirna, 31 desa di Kabupaten Gianyar masih memroses sekdesnya baik akan dilepas karena PNS, maupun masih dalam proses pengisian pejabat sekdes karena ditinggal pensiun dan sebab lain. *lsa

Komentar