Anggota Dewan Denpasar Berharap Pelabuhan Sanur Dikelola Pemkot
DENPASAR, NusaBali - Pelabuhan Sanur yang dibangun Kementerian Perhubungan, dan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo, diharapkan mampu meningkatkan kemakmuran masyarakat sekitar. Karena itu, kini mengemuka usulan agar pengelolaan pelabuhan pengumpan lokal tersebut bisa diserahkan kepada Pemkot Denpasar dengan menggandeng desa setempat. Saat ini, operasional pelabuhan tersebut masih di bawah KSOP Pelabuhan Benoa.
Ketua Komisi III DPRD Denpasar Ir Eko Supriadi, Minggu (18/12), mengatakan sejak perencanaan pembangunan Pelabuhan Sanur telah mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitarnya. Termasuk desa adat yang ikut mendukung pelaksanaan pembangunan pelabuhan tersebut. Untuk itu, dipandang perlu memberikan kewenangan pengelolaan pelabuhan tersebut kepada Pemkot Denpasar yang akan melibatkan warga sekitar. “Semestinya pengelola pelabuhan tersebut harus diberikan kepada Denpasar. Karena selama ini cukup banyak peran Denpasar dalam mewujudkan pembangunan pelabuhan tersebut,” ujar Eko Supriadi.
Hal yang sama juga dikemukakan anggota Komisi III DPRD Denpasar Ida Bagus Ketut Kiana. Politisi asal Sanur Kaja ini berharap pengelolaan pelabuhan tersebut juga melibatkan warga lokal, Sanur. Dikatakan, Desa Adat Sanur cukup besar perannya dalam menyukseskan pembangunan pelabuhan tersebut. Misalnya saja, lahan yang ada di areal pelabuhan tersebut juga dihibahkan kepada pemerintah dengan tujuan agar pembangunan pelabuhan bisa berjalan lancar. “Untuk itu, sangat wajar jika warga kami juga ikut dalam mengelola pelabuhan tersebut,” kata mantan Perbekel Sanur Kaja ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, mengatakan Pelabuhan (Dermaga) Sanur saat ini memang sudah diresmikan dan beroperasi. Pengelolaan tersebut saat ini dilakukan oleh KSOP Pelabuhan Benoa. Pemkot Denpasar sejatinya sudah menyiapkan SDM untuk bisa mengelola pelabuhan tersebut. Misalnya dengan merancang agar Perumda Bukti Praja Sewakadarma (PD Parkir) yang akan mengelola pelabuhan tersebut.
Menurut Sriawan sesuai dengan regulasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2014 pelabuhan pengumpan lokal ini menjadi tanggung jawab pemkot. Dari awal, kata dia, KSOP mengatakan akan ada pendampingan dalam melakukan operasional. 7 mis
Komentar