Terdakwa Kabur Akan Dijebloskan ke LP
Setelah tertangkap kembali, terdakwa kasus narkoba yang sempat kabur dari Kantor BNN Provinsi Bali, Selasa (16/5) subuh, I Wayan Murdana alias Lengkong, 40, akan dijebloskan ke sel tahanan LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Murdana Ngaku Kabur karena Kecewa Dituntut 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Dari hasil pemeriksaan, terungkap terdakwa narkoba asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng inilah yang jadi otak pelarian 4 tahanan kabur dari Kantor BNN Provinsi Bali.
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGN Agung Kusumayasa Diputra, mengatakan terdakwa Wayan Murdana masih diperiksa intensif petugas BNN Provinsi (BNNP) Bali pasca ditangkap dari persembunyiannya di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB, Kamis (18/5) sore. “Sekarang terdakwa masih diperiksa BNNP terkait bagaimana dia bisa kabur dari tahanan. Kami masih menunggu hasil pe-meriksaan BNNP,” jelas Kusumayasa Diputra di Denpasar, Jumat (19/5).
Jika pemeriksaan BNNP Bali selesai, kata dia, barulah terdakwa Murdana yang notabene mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali akan diserahkan kepada Kejari Denpasar. Pasalnya, Murdana merupakan terdakwa kasus narkoba yang masih disidangkan di PN Denpasar. Terdakwa sudah dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (15/5) atau sehari sebelum kabur.
Ditanya apakah terdakwa Murdana akan dijebloskan ke LP Kerobokan, menurut Kusumayasa, pihaknya masih masih menunggu perintah Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri. “Tapi, kemungkinan besar tidak akan dititipkan lagi di BNNP Bali. Terdakwa akan ditahan di LP Kerobokan,” beber mantan Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Kusumayasa menyebutkan, dijemput di Pelabuhan Padangbai, Karangasem pasca penangkapan di Senggigi, terdakwa Murdana sempat mengaku kecewa dengan tuntutan 10 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan alasan itulah, terdakwa Murdana akhirnya pilih membobol jeruji tahanan di Kantor BNNP Bali. “Pengakuannya seperti itu. Dia (terdakwa Murdana) juga mengaku takut masuk LP Kerobokan, karena mendapat ancaman dari napi lainnya,” jelas Kusumayasa.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin, Kabag Umum BNNP Bali, AKBP Sang Gede Sukawiyasa, mengatakan untuk rencana pengalihan penahanan terdakwa Murdana ke LP Kerobokan masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejari Denpasar. “Ini kami sedang koordinasi, nanti tergantung tindaklanjut di sana (Kejari) saja. Sebab, terdakwa memang sebagai tahanan titipan kejaksaan,” jelas Sukawijaya.
Sukawiyasa menyebutkan, setelah dipulangkan dari Senggigi ke BNNP Bali, terdakwa Murdana langsung diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, Murdana mengakui sebagai otak di balik kaburnya 4 tahanan narkoba. Murdana mengaku dirinyalah yang merencanakan aksi kabur dengan cara memotong jeruji besi ventilasi tahanan Kantor BNN Bali, Jalan Kamboja Denpasar.
Hal ini juga diperkuat keterangan kedua tahanan kabur loainnya yang sama-smaa telah ditangkap kembali, yakni I Wayan Putu Semarayasa, 33 (asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem) dan Hery Agus Sugiono, 58 (asal Malang, Jawa Timur). “Kedua tersangka ini mengaku hanya ikut karena ditawari oleh Lengkong (Mutdana) untuk kabur,” papar Sukawiyasa.
Hanya saja, terdakwa Murdana belum mau mengungkap asal-usul gergaji yang digunakan untuk memotong jeruji besi ventilasi tahanan BNNP Bali. “Terdakwa belum mau mengungkap soal keterlibatan orang lain. Termasuk soal asal-usul gergaji besi itu,” beber perwira melati dua di pundak ini. *rez,dar
DENPASAR, NusaBali
Dari hasil pemeriksaan, terungkap terdakwa narkoba asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng inilah yang jadi otak pelarian 4 tahanan kabur dari Kantor BNN Provinsi Bali.
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGN Agung Kusumayasa Diputra, mengatakan terdakwa Wayan Murdana masih diperiksa intensif petugas BNN Provinsi (BNNP) Bali pasca ditangkap dari persembunyiannya di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB, Kamis (18/5) sore. “Sekarang terdakwa masih diperiksa BNNP terkait bagaimana dia bisa kabur dari tahanan. Kami masih menunggu hasil pe-meriksaan BNNP,” jelas Kusumayasa Diputra di Denpasar, Jumat (19/5).
Jika pemeriksaan BNNP Bali selesai, kata dia, barulah terdakwa Murdana yang notabene mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali akan diserahkan kepada Kejari Denpasar. Pasalnya, Murdana merupakan terdakwa kasus narkoba yang masih disidangkan di PN Denpasar. Terdakwa sudah dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (15/5) atau sehari sebelum kabur.
Ditanya apakah terdakwa Murdana akan dijebloskan ke LP Kerobokan, menurut Kusumayasa, pihaknya masih masih menunggu perintah Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri. “Tapi, kemungkinan besar tidak akan dititipkan lagi di BNNP Bali. Terdakwa akan ditahan di LP Kerobokan,” beber mantan Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Kusumayasa menyebutkan, dijemput di Pelabuhan Padangbai, Karangasem pasca penangkapan di Senggigi, terdakwa Murdana sempat mengaku kecewa dengan tuntutan 10 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan alasan itulah, terdakwa Murdana akhirnya pilih membobol jeruji tahanan di Kantor BNNP Bali. “Pengakuannya seperti itu. Dia (terdakwa Murdana) juga mengaku takut masuk LP Kerobokan, karena mendapat ancaman dari napi lainnya,” jelas Kusumayasa.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin, Kabag Umum BNNP Bali, AKBP Sang Gede Sukawiyasa, mengatakan untuk rencana pengalihan penahanan terdakwa Murdana ke LP Kerobokan masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejari Denpasar. “Ini kami sedang koordinasi, nanti tergantung tindaklanjut di sana (Kejari) saja. Sebab, terdakwa memang sebagai tahanan titipan kejaksaan,” jelas Sukawijaya.
Sukawiyasa menyebutkan, setelah dipulangkan dari Senggigi ke BNNP Bali, terdakwa Murdana langsung diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, Murdana mengakui sebagai otak di balik kaburnya 4 tahanan narkoba. Murdana mengaku dirinyalah yang merencanakan aksi kabur dengan cara memotong jeruji besi ventilasi tahanan Kantor BNN Bali, Jalan Kamboja Denpasar.
Hal ini juga diperkuat keterangan kedua tahanan kabur loainnya yang sama-smaa telah ditangkap kembali, yakni I Wayan Putu Semarayasa, 33 (asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem) dan Hery Agus Sugiono, 58 (asal Malang, Jawa Timur). “Kedua tersangka ini mengaku hanya ikut karena ditawari oleh Lengkong (Mutdana) untuk kabur,” papar Sukawiyasa.
Hanya saja, terdakwa Murdana belum mau mengungkap asal-usul gergaji yang digunakan untuk memotong jeruji besi ventilasi tahanan BNNP Bali. “Terdakwa belum mau mengungkap soal keterlibatan orang lain. Termasuk soal asal-usul gergaji besi itu,” beber perwira melati dua di pundak ini. *rez,dar
1
Komentar