nusabali

Jadi Terdakwa Kasus Pengrusakan Penjor, Prajuru Adat Taro Kelod Disidang

  • www.nusabali.com-jadi-terdakwa-kasus-pengrusakan-penjor-prajuru-adat-taro-kelod-disidang

Pada dakwaan kedua melanggar ketentuan dalam Pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penodaan agama.

GIANYAR, NusaBali
Tujuh terdakwa kasus dugaan pengrusakan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, menjalani sidang perdana, Senin (19/12). Sidang secara online atau daring (dalam jaringan) dari Rutan Polres Gianyar.

Dari 7 terdakwa dibagi menjadi tiga berkas perkara, dengan agenda siding, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Sonny Alfian Blegoer Laoemoery SH dengan dua hakim anggota yakni I Made Wiguna SH MH dan Dr I Nyoman Dipa Rudiana SE SH MH.

Dalam dakwaan JPU, para tersangka disebutkan melanggar ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan. Pada dakwaan kedua  melanggar ketentuan dalam Pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penodaan agama.

Pada kesempatan itu, Penasehat Hukum Terdakwa sempat mempertanyakan kepada hakim terkait surat permohonan pengalihan tahanan yang sudah diajukan sebelumnya. Menyikapi itu, Majelis Hakim menjelaskan jika pihaknya akan mengeluarkan penetapan dalam sidang selanjutnya.

Selain itu, para penasehat hukum juga memohon agar pelaksanaan persidangan dilaksanakan secara offline. "Pertimbangannya, sidang secara online kurang memenuhi unsur efisiensi dalam persidangan," ujar penasehat hukum Nyoman Astana.

Permohonan para penasehat hukum ini langsung dijawab Majelis Hakim, jika selama ini pelaksana sidang secara online tidak ada kendala. Bahkan dalam perkara yang saksinya berjumlah banyak, persidangan berjalan lancar. Karena itu majelis memilih pelaksanana sidang tetap secara online.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, bertambah. Tersangka yang baru ditetapkan merupakan Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa. Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Gianyar telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka di antaranya, I Wayan Nangun sebagai Kelian Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelian Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelian Adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod. Dengan demikian kini total tersangka dalam kasus tersebut adalah sebanyak 7 orang. *nvi

Komentar