Segel Jalan, Ibu dan Anak Dilaporkan ke Polisi
DENPASAR, NusaBali - Seorang ibu, KAW, dan anaknya, ST, dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh I Gusti Made Arya yang merupakan developer perumahan.
Ibu dan anak itu dipolisikan setelah keduanya kompak menutup jalan masuk menuju Catalia Residence / Sambandha Residence, Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Mina Utama, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (31/10) sore.
Penasehat hukum pelapor, Made Dwi Yoga Satria, Senin (19/12), mengungkapkan masalah ini bermula sejak 2009, namun sudah selesai dan kliennya sudah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2018. Kini, masalah yang sudah berkekuatan hukum tetap itu kembali diungkit dengan cara menutup akses jalan masuk memuju perumahan yang dihuni 50 lebih kepala keluarga tersebut. Kedua terlapor menutup jalan masuk itu dengan cara membangun pintu yang bisa dibuka tutup menggunakan remot.
Akses untuk orang bisa keluar dan masuk hanya selebar 1 meter. Akibatnya, warga perumahan tidak bisa beraktivitas dengan leluasa. Warga yang punya mobil terpaksa harus parkir di luar. Alasan terlapor, akses yang digunakan jalan masuk perumahan dikarenakan merupakan tanah miliknya.
Made Dwi Yoga menerangkan, pada 2009 silam, kliennya Gusti Made Arya membangun perumahan pemukiman tahap pertama yang diberi nama Catalia Residence/Sambandha Residence. Mengingat proses pembangunan tahap pertama melalui jalan milik warga di Gang Mina Utama, kliennya selaku pemborong kemudian berkoordinasi.
Di sana Gusti Made Arya mendapat izin dari warga yang saat itu diketuai oleh I Gusti Arya Damaryanta (almarhum), yang merupakan suami terlapor. Izin tersebut kemudian tertuang dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yang dibuat pada tanggal 28 September 2009.
Surat pernyataan itu intinya menerangkan bahwa I Gusti Arya Damaryanta (almarhum) mewakili warga memberikan izin kepada pemborong untuk menggunakan jalan Mina Utama bersama-sama dengan warga selama-lamanya. Dalam surat itu juga tertuang, surat pernyataan yang telah dibuat ini tidak dapat dicabut baik pihak pemilik tanah atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah-tanah sebagaimana tertuang dalam SHM. "Setelah surat pernyataan itu ditanda tangani, klien kami memberikan kompensasi atas penggunaan jalan sebesar Rp 260 juta," ungkap Made Dwi Yoga.
Persoalan mulai muncul saat Gusti Made Aryawan merencanakan pembangunan perumahan tahap II sebanyak 40 unit yang lokasinya bersebelahan dengan perumahan yang dibangun tahap I. Saat itu I Gusti Arya Damaryanta sudah meninggal dunia. Singkat cerita terjadilah perkara dan dimenangkan Gusti Made Arya.
Setelah Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia, terlapor KAW selaku istri almarhum kemudian mewarisi tanah yang digunakan jalan masuk ke perumahan menuju Catalia Residence/Sambandha Residence. Namun ia tidak mau tahu dengan isi surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yang sudah disetujui almarhum suaminya, dan dengan sepihak dirinya menutup akses jalan.
"Menurut kami, penutupan jalan ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena kami sudah memilik hak untuk menggunakan jalan tersebut. Apalagi surat pernyataan yang dibuat diakui oleh majelis Pengadilan Negeri Denpasar, meski yang menandatangani sudah meninggal dunia," tegasnya.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi kemarin sore.*pol
Komentar