Dewan Pertanyakan Rekrut Non ASN RSUD Tabanan
Komisi I DPRD Tabanan menanyakan dasar aturan pengadaan pegawai non ASN di RSUD Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Komisi I DPRD Tabanan mengunjungi RSUD Tabanan, Selasa (27/12), untuk mengetahui perihal pengadaan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di rumah sakit tersebut. Hal itu dilakukan Dewan Tabanan, karena dari segi aturan, pemerintah belum diperbolehkan untuk mengangkat pegawai non ASN.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. Dalam keterangannya, Eka Nurcahyadi mempertanyakan alur pengadaan non ASN. Karena sesuai PP 49 Tahun 2018 Terkait Manajemen PPPK, dalam Pasal 96-100 pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN. “Apa ini memang kebutuhan atau seperti apa, dasarnya bagaimana,” ucap Eka Nurcahyadi.
Dia pun meminta atau biar tak salah langkah jika diharuskan melakukan pengadaan harus dibuatkan solusi dan aturan. “Karena pada PP Nomor 49 Tahun 2018 jelas melarang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan selain PPPK guru yang sudah berlangsung di Tabanan,” imbuh politisi PDIP itu.
Gusti Omardani menambahkan rekrutmen tenaga non ASN, apakah tidak membebani rumah sakit Tabanan. Apalagi sebelumnya sejumlah pegawai medis rumah sakit Tabanan mengadu ke dewan soal pendapatan yang masih kecil sehingga jasa pelayanan yang diterima rendah. “Kemudian apakah tidak bisa melakukan efisiensi tenaga medis. Artinya tenaga medis yang ada dimaksimal terlebih dahulu,” kata Gusti Omardani.
Sehingga dengan kedatangan ini dewan ini memastikan hal itu, sehingga pelayanan di rumah sakit lebih optimal. “Jangan nantinya ada rekrutmen, malah beban biaya operasional rumah sakit jadi kendala. Karena lumayan besar gaji yang dikeluarkan untuk belanja pegawai,” tegas Gusti Omardani.
Direktur RSUD Tabanan dr I Gede Sudiarta mengakui sedang melakukan rekrutmen tenaga honorer non ASN. Pengadaan ini sudah diumumkan sejak 22 Desember lalu dan saat ini masih proses penerimaan berkas lamaran.
Dia mengaku ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya melakukan rekrutmen tenaga kesehatan non ASN. Yakni kekurangan tenaga perawat jika disesuaikan dengan kebutuhan dan standar.
Di RSUD Tabanan saat ini jumlah tenaga perawat sekitar 397 orang dari kebutuhan yang ideal 453 orang. “Kami sebenarnya kekurangan 57 orang tenaga kesehatan, untuk layanan maksimal kepada pasien. Pasalnya untuk 20 pasien hanya dijaga oleh 2 perawat saja,” ungkap dr Sudiarta.
Selain kekurangan tenaga kesehatan, ada sejumlah program yang dibuat oleh RSUD Tabanan sebagai rumah sakit rujukan regional. Karena sesuai arahan Kementerian Kesehatan, rumah sakit rujukan harus mengembangkan program layanan prioritas. “Atas dasar itu dilakukan rekrutmen tenaga non ASN,” imbuhnya.
Kemudian soal aturan PP Nomor 49 Tahun 2018, meski ada larangan, namun pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dengan aturan BLUD boleh melakukan rekrutmen dengan persetujuan pimpinan daerah (kepala daerah). “Kami melakukan rekrutmen tenaga non ASN sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas dr Sudiarta.
Dalam situs website resmi RSUD Tabanan yang dipublikasikan pada 22 Desember lalu, tertera pengumuman Nomor 800/5155/panitia/RSUD/2022 tentang seleksi pengadaan pegawai RSUD Tabanan non ASN dengan perjanjian kerja tahun 2022.
Adapun jenis lowongan tenaga kesehatan yang dibuka yakni tenaga perawat kesehatan (S1) sebanyak 17 orang, dokter umum (S1) sebanyak 8 orang, tenaga terapeutik apheresis (D3) teknologi bank darah 1 orang, tenaga radiographer 1 orang, dan administrasi (SMA) 1 orang. *des
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. Dalam keterangannya, Eka Nurcahyadi mempertanyakan alur pengadaan non ASN. Karena sesuai PP 49 Tahun 2018 Terkait Manajemen PPPK, dalam Pasal 96-100 pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN. “Apa ini memang kebutuhan atau seperti apa, dasarnya bagaimana,” ucap Eka Nurcahyadi.
Dia pun meminta atau biar tak salah langkah jika diharuskan melakukan pengadaan harus dibuatkan solusi dan aturan. “Karena pada PP Nomor 49 Tahun 2018 jelas melarang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan selain PPPK guru yang sudah berlangsung di Tabanan,” imbuh politisi PDIP itu.
Gusti Omardani menambahkan rekrutmen tenaga non ASN, apakah tidak membebani rumah sakit Tabanan. Apalagi sebelumnya sejumlah pegawai medis rumah sakit Tabanan mengadu ke dewan soal pendapatan yang masih kecil sehingga jasa pelayanan yang diterima rendah. “Kemudian apakah tidak bisa melakukan efisiensi tenaga medis. Artinya tenaga medis yang ada dimaksimal terlebih dahulu,” kata Gusti Omardani.
Sehingga dengan kedatangan ini dewan ini memastikan hal itu, sehingga pelayanan di rumah sakit lebih optimal. “Jangan nantinya ada rekrutmen, malah beban biaya operasional rumah sakit jadi kendala. Karena lumayan besar gaji yang dikeluarkan untuk belanja pegawai,” tegas Gusti Omardani.
Direktur RSUD Tabanan dr I Gede Sudiarta mengakui sedang melakukan rekrutmen tenaga honorer non ASN. Pengadaan ini sudah diumumkan sejak 22 Desember lalu dan saat ini masih proses penerimaan berkas lamaran.
Dia mengaku ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya melakukan rekrutmen tenaga kesehatan non ASN. Yakni kekurangan tenaga perawat jika disesuaikan dengan kebutuhan dan standar.
Di RSUD Tabanan saat ini jumlah tenaga perawat sekitar 397 orang dari kebutuhan yang ideal 453 orang. “Kami sebenarnya kekurangan 57 orang tenaga kesehatan, untuk layanan maksimal kepada pasien. Pasalnya untuk 20 pasien hanya dijaga oleh 2 perawat saja,” ungkap dr Sudiarta.
Selain kekurangan tenaga kesehatan, ada sejumlah program yang dibuat oleh RSUD Tabanan sebagai rumah sakit rujukan regional. Karena sesuai arahan Kementerian Kesehatan, rumah sakit rujukan harus mengembangkan program layanan prioritas. “Atas dasar itu dilakukan rekrutmen tenaga non ASN,” imbuhnya.
Kemudian soal aturan PP Nomor 49 Tahun 2018, meski ada larangan, namun pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dengan aturan BLUD boleh melakukan rekrutmen dengan persetujuan pimpinan daerah (kepala daerah). “Kami melakukan rekrutmen tenaga non ASN sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas dr Sudiarta.
Dalam situs website resmi RSUD Tabanan yang dipublikasikan pada 22 Desember lalu, tertera pengumuman Nomor 800/5155/panitia/RSUD/2022 tentang seleksi pengadaan pegawai RSUD Tabanan non ASN dengan perjanjian kerja tahun 2022.
Adapun jenis lowongan tenaga kesehatan yang dibuka yakni tenaga perawat kesehatan (S1) sebanyak 17 orang, dokter umum (S1) sebanyak 8 orang, tenaga terapeutik apheresis (D3) teknologi bank darah 1 orang, tenaga radiographer 1 orang, dan administrasi (SMA) 1 orang. *des
Komentar