Peneliti Sebut Temukan Pengetahuan Baru Terkait Sejarah Bali Kuno
Peneliti BRIN Teliti Penemuan Prasasti Munduk Temu di Kecamatan Pupuan, Tabanan
Desa Munduk Temu
Prasasti Munduk Temu
Sejarah
Bali Kuno
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
BRIN
Proses penelitian Prasasti Munduk Temu ini masih akan terus dilakukan, saat ini prasasti ditempatkan di kamar suci milik warga yang menemukan.
DENPASAR, NusaBali
Kelompok Riset Epigrafi Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penelitian terhadap temuan enam bilah prasasti di Desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Penelitian menghasilkan beberapa tafsiran baru seperti cara penulisan angka tahun dan cara-cara penyebutan batas wilayah pada masa lalu.
Ketua Tim Peneliti, I Wayan Sumerata mengatakan prasasti sejatinya sudah ditemukan warga di Desa Munduk Temu pada tahun 2005 silam, namun baru dilaporkan kepada Balai Arkeologi Bali (sebelum dilebur ke dalam BRIN) pada tahun 2020. Karena terkendala pandemi Covid-19 proses penelitian baru bisa dilaksanakan pada 27 Oktober sampai 7 November 2022.
"Penelitian ini menemukan pengetahuan baru terkait sejarah Bali kuno," ungkap Sumerata saat diwawancarai, Senin (19/12). Sumerata mengungkapkan prasasti yang terbuat dari lempengan tembaga ini ditemukan warga di tegalan setempat. Setelah dicermati oleh para peneliti, keenam lempeng prasasti kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok. Sumerata menyebut bahasa yang digunakan dalam prasasti-prasasti tersebut terdiri dari Bahasa Jawa Kuno dan Bali Kuno.
Kelompok I merupakan prasasti tipe 'yumu pakatahu' (kata pembuka) yang tidak menyebutkan nama raja. Mencantumkan angka tahun 835 Saka atau sekitar 913 Masehi dan ditujukan kepada Karaman I Kulutin lengkap dengan batas wilayah berupa sungai yang disebutkan dalam prasasti. Sumerata mengungkapkan satu nama sungai yang disebutkan pada Prasasti Munduk Temu juga disebutkan pada Prasasti Bantiran yang sebelumnya ditemukan di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
"Kita mengambil interpretasi awal Prasasti Munduk Temu ini di situ atau lokasinya tidak jauh dari Desa Munduk Temu saat ini," imbuhnya. Prasasti kelompok II dikeluarkan Raja Marakata dengan angka tahun 944 Saka atau sekitar 1.022 Masehi. Selanjutnya prasasti kelompok III dikeluarkan oleh Raja Anak Wungsu dengan angka tahun 0 Saka.
"Kelompok dua dan tiga menyebutkan hak dan kewajiban Karaman (desa) I Kulutin," ujar Sumerata. Nol Saka yang disebutkan pada Prasasti Munduk Temu Kelompok III untuk sementara ditafsirkan sebagai penyingkatan tahun 1000 Saka. Jika benar 0 Saka berarti 1000 Saka, Sumerata menyebut hal itu akan mengkonfirmasi masa kekuasaan Raja Anak Wungsu hingga tahun 1000 Saka atau 1078 Masehi.
Karena pada Prasasti Kayubihi yang ditemukan di Bangli berangka tahun 999 Saka mengungkap kekuasaan Raja Anak Wungsu pada masa itu.
"Kalau benar 0 Saka berarti 1000 Saka, maka masa kekuasaan Raja Anak Wungsu bisa ditafsirkan setidaknya hingga 1000 Saka," kata Sumerata.
Proses penelitian Prasasti Munduk Temu ini masih akan terus dilakukan. Saat ini prasasti ditempatkan di kamar suci milik warga yang menemukan. Sumerata menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terkait adanya temuan prasasti ini. "Benda cagar budaya menurut undang-undang siapapun bisa memilikinya. Asal dia melaporkan dan menjaga dengan baik," jelas Sumerata. 7 cr78
Komentar