Pemkot Waspadai Kerawanan Jelang Tahun Baru
Unsur-unsur pengamanan berkolaborasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, pecalang, mengantisipasi aksi pencurian di rumah kosong dan gelar razia penjualan petasan.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Nomor 180/1358/HK/2022 terkait pelaksanaan malam Tahun Baru 2023. Surat
edaran ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat dan serta mengantisipasi kerawanan gangguan keamanan di malam
pergantian tahun.
Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Nomor 180/1358/HK/2022 terkait pelaksanaan malam Tahun Baru 2023. Surat
edaran ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat dan serta mengantisipasi kerawanan gangguan keamanan di malam
pergantian tahun.
Dalam surat edaran tersebut, jero bandesa, camat, dan perbekel/lurah se-Kota Denpasar diminta agar mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketenteraman pada saat perayaan di tempat kerumunan.
“Nanti akan ditempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, pecalang, dan unsur terkait lainnya,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Rabu (28/12).
Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan terkait gangguan yang disebabkan antara lain oleh adanya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), serta jenis kejahatan lainnya.
Aksi pencurian di rumah-rumah kosong juga diantisipasi karena ditinggalkan penghuninya untuk menikmati libur akhir tahun. “Kami juga antisipasi kerawanan masyarakat yang berdesak-desakan dan dapat menimbulkan korban,” ucap Dewa Rai.
Dalam edaran ini juga ada larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran hingga korban manusia maupun barang.
Tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat juga dilibatkan dalam mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP Kota Denpasar juga akan melakukan razia terhadap penjualan petasan di Kota Denpasar.
Sementara itu, Pemkot Denpasar akan menggelar acara melepas matahari tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Catur Muka Denpasar pada 31 Desember 2022 mulai pukul 17.30 Wita.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilibatkan sebanyak 400-an orang seniman. Adapun tema yang diangkat pada pagelaran ini adalah Mabesikan, yang bermakna menghormati keragaman budaya dalam persatuan dan persaudaraan Denpasar menyongsong 2023.
Acaranya akan dimulai dengan pelaksanaan inagurasi di kawasan Catur Muka. Setelah itu akan dilanjutkan dengan hiburan di Lapangan Puputan Badung. Kegiatan melepas matahari ini digelar kembali setelah terhenti selama dua tahun karena pandemi Covid-19.
“Kegiatan ini melibatkan sanggar-sanggar yang ada di Kota Denpasar. Pada kesempatan ini akan ditampilkan kesenian tradisi,” kata Dewa Rai.
Pelaksanaan sebelum Covid-19 biasanya dirangkaikan dengan penutupan Denpasar Festival (Denfest). Namun karena tahun ini Denfest digelar lebih awal, maka acara ini digelar dengan berdiri sendiri.
Dalam pementasan ini tak hanya melibatkan seniman dari Bali, namun juga seniman dari luar Bali yang berkegiatan di Denpasar, di antaranya dari Ikawangi (Ikatan Keluarga Banyuwangi) dan Minang Saiyo. *mis
1
Komentar